Mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Agustus 2016. JPU KPK menuntut Andri selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta susider Enam bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Kepala Sub-Direktorat Perdata Kasasi Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna masih diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Persidangan terakhir yang dilakukan sudah sampai tahap penuntutan.
Dalam persidangan, terkuak fakta-fakta yang sebelumnya tidak ada dalam dakwaan. Salah satunya Andri mengakui beberapa harta kekayaannya diperoleh melalui cara yang tidak halal.
Sebagai PNS golongan IV-B, penghasilan Andri dari gaji pokok ataupun remunerasi berkisar Rp 18 juta. Pendapatan dari usaha istrinya berjualan seprai kurang-lebih Rp 3 juta, sehingga total pendapatannya sekitar Rp 21 juta.
Dengan total gaji Rp 21 juta, pengeluaran rutin Andri per bulan mencapai Rp 30 juta. Ia juga diketahui mencicil rumah mewah Rp 70 juta per bulan.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan lembaganya akan menganalisis fakta-fakta persidangan tersebut. Ia mengatakan ada kemungkinan pihaknya akan menjerat Andri dalam perkara tindak pencucian uang. "Tidak tertutup kemungkinan semua fakta persidangan akan dipelajari dan dianalisis," kata dia di kantor KPK, Selasa, 9 Agustus 2016.
Andri disebut mendapat permintaan untuk memantau banyak perkara yang berkaitan dengan putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Beberapa perkara diduga sebagai titipan dari besan Nurhadi, Taufiq.
Yuyuk juga mengatakan ada kemungkinan KPK akan memeriksa orang-orang yang disebut dalam persidangan itu. "Untuk mendalami perannya itu sangat dimungkinkan, jadi kita menunggu perkembangannya seperti apa," tuturnya.