Laporan Keuangan Disclaimer, Komnas HAM Benahi Internal

Reporter

Senin, 8 Agustus 2016 19:27 WIB

Solidaritas Karyawan Komnas HAM meminta tindaklanjut atas penerbitan status 'disclaimer' oleh Badan Pemeriksa Keungan, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016 / Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap status disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Status yang diberikan usai penerbitan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per 4 Juni 2016 itu muncul karena laporan keuangan Komnas HAM dianggap bermasalah.

"Kami respon positif penilaian itu, dan ada waktu untuk audit internal selama 2 bulan. Ini baru jalan satu setengah bulan," ujar Pigai di kantornya, Menteng, Senin, 8 Agustus 2016.

Pigai mengatakan BPK biasanya memberi status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Komnas HAM. Standar penilaian BPK urutannya adalah WTP, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan terakhir disclaimer, alias tak memberi pendapat. "Kali ini Komnas terjun bebas ke status disclaimer, karena ada temuan kesalahan (dalam pengaturan keuangan)," kata Pigai.

Status Disclaimer pada Komnas HAM mengacu pada pemeriksaan BPK Nomor 17c/HP/XIV/05/2016, tertanggal 24 Mei 2016. Pigai belum menyebut rinci isi laporan BPK tersebut. Namun, ujar Pigai, kelalaian administrasi ditemukan di sejumlah divisi Komnas HAM.

"Sesuai fakta di laporan BPK itu kesalahan dua ranah, yaitu di jajaran komisioner, dan di sekretariat jenderal, yang termasuk staf pengelola keuangan."

Pigai sendiri ditunjuk sebagai salah satu komisioner yang memimpin tim audit internal. "Karena nama saya tak ada di laporan BPK, jadi saya dipercaya untuk memeriksa ke dalam."

Menurut Pigai, audit internal akan diselesaikan akhir Agustus 2016. Dia tak mempermasalahkan jika sejumlah pegawai Komnas HAM mempublikasikan proses internal yang sedang terjadi.

Solidaritas pegawai Komnas HAM, Senin pagi, mendeklarasikan petisi yang berisi permintaan terhadap para petinggi lembaga tersebut. Para pegawai meminta pemimpin mereka menindaklanjuti status disclaimer yang diberi BPK, karena dianggap mengganggu kinerja.

"Status ini memunculkan persoalan di lingkungan internal dan eksternal lembaga ini," ujar perwakilan solidaritas karyawan Komnas HAM, Yossa Nainggolan.

Menurut Yossa, status disclaimer menimbulkan ketidakpercayaan antar anggota Komnas HAM, dan mengganggu kredibilitas Komnas di mata para mitra. "Ini dirasakan betul oleh pegawai yang membina hubungan baik dengan para stakeholders," kata Yossa.

Jumlah karyawan Komnas yang menandatangani petisi itu, ujar Yossa, belum dipastikan, karena masih bertambah setiap harinya. Petisi itu, akan disodorkan juga pada Komisi Hukum DPR RI, untuk mendukung pengawasan terhadap audit internal.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

40 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

43 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

43 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

43 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

43 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

44 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

44 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

44 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

47 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya