Rakyat NTT Gugat Montara di Pengadilan Australia

Reporter

Jumat, 5 Agustus 2016 16:20 WIB

Petani rumpput laut di wilayah pesisir pantai Indonesia termasuk yang terkena dampak tumpahnya minyak Montara, di Timor Leste. ABC

TEMPO.CO, Kupang - Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat PTT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney. Penggugat diwakili Daniel Sanda, didampingi Ketua Tim Advokasi dari Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni dan Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers, serta Greg Phelps dari Ward Keller mendaftarkan gugatan class action.

"Setelah lebih dari enam tahun kami berjuang, baru hari ini kami diterima oleh Pengadilan Federal Australia," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT Ferdi Tanoni yang menghubungi Tempo, Jumat, 5 Agustus 2016. Rakyat menggugat PTTEP Australia, pengelola kilang minyak Montara lantaran meledaknya kilang minyak di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 2009.

Berdasarkan laporan komisi penyelidikan Australia, akibat ledakan itu, sekitar 2.000 barel minyak dan gas serta kondensat beracun lainnya bocor ke Laut Timor per hari. Minyak itu mencemari lebih dari 90 ribu kilometer persegi Laut Timor.

Laporan lainnya dari para ahli geologi independen di Australia dan Indonesia menyebutkan sumur Montara menumpahkan sekitar 5.000 sampai 10.000 barel minyak per hari ke Laut Timor. Sebanyak 95 persen wilayah pencemaran justru berada di wilayah perairan Indonesia. Pencemaran itu melanda hampir seluruh perairan NTT, seperti Pulau Timor bagian barat yakni Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Belu, serta Rote, Sabu, Alor, Sumba dan Pulau Flores bagian timur serta Lembata. Daerah- daerah itu dilaporkan sudah tercemar berat.

Akibat dari pencemaran itu, lanjutnya, hasil tangkap nelayan menurun dan petani rumput laut berhenti menanam rumput laut, karena sudah rusak akibat tercemar minyak Montara. Kerugian rakyat NTT sebesar Rp21 triliun per tahun.

Gugatan ini diajukan setelah upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak tidak membuahkan hasil. Gugatan "class action" dinilai paling sesuai untuk menjawab kerugian petani dan nelayan NTT.

Pengacara warga NTT, Ben Slade mengatakan kasus Montara ini terpaksa harus diajukan ke pengadilan, karena pertemuannya dengan pihak PTTEP Australasia untuk menyelesaikan kasus ini diluar pengadilan tidak mencapai kata sepakat. "Tidak ada kata sepakat, sehingga kami layangkan gugatan."

Daniel gembira kasus ini bisa dibawa ke Pengadilan Federal. "Kami tidak bisa berbuat banyak, karena produksi rumput laut turun drastis.” Petani rumput laut terus berupaya mengembangkan dengan bibit yang baru, namun tetap tidak memberikan hasil berarti.


YOHANES SEO

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

38 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya