Komisi Etik KPK Nilai Saut Situmorang Bersalah Lecehkan HMI  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 3 Agustus 2016 21:59 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kanan) memberikan makanan untuk berbuka puasa (takjil) pada pengendara ojek berbasis aplikasi di depan Gedung KPK, Jakarta, 29 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terkait dengan perilaku sejumlah alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) beberapa waktu lalu, berbuntut pada dibentuknya komite etik oleh KPK. Hasilnya, Saut dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis.

"Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui pesan pendek, Rabu, 3 Agustus 2016. Saut Situmorang, kata Yuyuk, dinyatakan melanggar peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 Tanggal 30 September 2013.

Pelanggaran ini dilakukan Saut saat menjadi narasumber dalam acara bincang-bincang di salah satu televisi swasta pada 5 Mei 2016. Dalam kesempatan itu, Saut keceplosan menyebut banyak kader HMI yang melakukan korupsi. Sontak pernyataan ini membuat keriuhan. Mantan anggota Badan Intelijen Negara itu pun sempat dilaporkan ke Mabes Polri.

Saut diberi sanksi peringatan tertulis agar memperbaiki tindakan dan perilaku. Peringatan itu berisi pesan agar Saut menjaga seluruh sikap dan tindakan serta kapasitasnya sebagai pemimpin KPK. Saut juga diminta untuk tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapa pun.

Yuyuk menegaskan, Komisi Etik KPK juga meminta Saut wajib bersikap lebih hati-hati dalam berhubungan dengan kelompok atau lembaga apa pun yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK. Selain itu, Saut diminta untuk mengutamakan dan mematuhi aturan komisi tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial.

Tak hanya itu, Komisi Etik KPK juga meminta Saut mampu menarik batas secara tegas apa yang patut, pantas, dan layak dilakukan dengan apa yang tidak layak, tidak pantas, dan tidak patut dilakukan seorang pemimpin KPK. Yuyuk berharap keputusan ini bisa dipahami semua pihak. "Yang bersangkutan juga sudah mengakui dan dengan sikap yang sangat bagus," ujar Yuyuk.

MAYA AYU PUSPITASARI

BACA JUGA
Diajak PKS Usung Risma-Sandiaga Uno, Ini Jawaban PDIP
Paus Fransiskus: Islam Tidak Terkait Kekerasan Terorisme

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya