Ahok Akan Gugat Cuti, Tjahjo: Pemerintah Punya Aturan Main

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 3 Agustus 2016 20:09 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait uji materi aturan cuti kampanye bagi kepala daerah yang mengikuti pemilihan umum. Menurut Tjahjo, pengajuan gugatan adalah hak semua warga negara.

Namun, Tjahjo mengingatkan kepala daerah perlu melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang telah ditetapkan. "Kami sebagai pemerintah punya aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus secara konsisten dijaga, dipatuhi, dan dihormati," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Tjahjo mengatakan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalan pemilihan gubernur, Basuki berada dalam status cuti di luar tanggungan negara. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, kata Tjahjo, mengaturnya sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh inkumben yang maju dalam pilkada.

Setelah resmi menjadi pasangan calon, Tjahjo menjelaskan bahwa akan diangkat pelaksana tugas gubernur yang akan menjalankan pemerintahan di DKI Jakarta. Ini berlaku sampai tiga hari sebelum hari pemilihan pada 12 Februari 2017. "APBD akan dikawal oleh Plt. Kalau Ahok mau ikut kawal, boleh-boleh saja," ujar dia.



Buka:
Ahok Terpaksa Cuti Bila Gugatannya Ditolak MK
Tak Akan Cuti Saat Kampanye, Ahok Ajukan Uji Materi ke MK



Basuki menguji Pasal 70 Ayat 2 UU Pemilihan Kepala Daerah. Beleid ini menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Basuki, seharusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah, bukan memaksa mengajukan cuti kampanye. Ahok berujar lebih baik tidak mengikuti kampanye, ketimbang harus cuti saat berkampanye. Sebabnya, rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran.

Basuki khawatir rancangan anggaran yang sedang ia susun berubah ketika pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Perencanaan berisiko bila diserahkan kepada pelaksana tugas. Ditambah lagi, wakilnya Djarot Syaiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Syaifullah berpotensi ikut meramaikan pilkada. "Tiga orang ini (Ahok, Djarot, Saefullah), kami lagi susun anggaran lho. Makanya saya mau ajukan ke MK meminta opsi," ujar Basuki.

ARKHELAUS W. | FRISKI RIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.

Baca Selengkapnya