Bupati Barru Dituntut 4,5 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 1 Agustus 2016 14:34 WIB

Bupati Barru, Andi Idris Syukur (tengah), memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Ia dilantik sebagai bupati pada pertengahan Februari 2016. ANTARA/Dewi Fajriani

TEMPO.CO, Makassar - Bupati Barru Andi Idris Syukur dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Idris dinilai terbukti menerima gratifikasi pemberian izin tambang kepada pihak swasta di daerah yang dipimpinnya.

"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Ahmad Fathoni, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 1 Agustus 2016.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa berpendapat, terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012.

Jaksa menjelaskan, terdakwa meminta diberi satu mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa. Permintaan itu lalu disetujui pihak Bosowa. Namun izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima terdakwa. "Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi," ujar Ahmad.

Untuk menyamarkan praktek pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa membuat kuitansi sebesar Rp 350 juta. Pembuatan kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual-beli.

Selanjutnya, ucap Ahmad, untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu, kepemilikan mobil diproses melalui balik nama. Sebelumnya, kepemilikan mobil itu atas nama karyawan Bosowa, Ahmad Manda, kemudian diubah menjadi Andi Citta Mariogi, istri terdakwa.

Pada 2013, kepemilikan mobil itu kembali diubah menjadi atas nama Andi Mirza Riogi Idris, anak terdakwa. Mobil itu kini telah dimodifikasi dengan mengganti pelek dan warnanya diganti menjadi hitam. "Proses inilah yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang," tutur jaksa.

Pengacara Idris, Alyas Ismail, menyatakan tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Menurut dia, materi tuntutan hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan. "Jaksa mengabaikan bukti-bukti yang diajukan selama sidang bergulir," kata Alyas.

Dia menolak menjelaskan sejumlah fakta yang diabaikan jaksa. Menurut Alyas, dalil-dalil untuk menangkis tuntutan jaksa akan disampaikan secara utuh dalam sidang pembelaan pada pekan depan. "Yang jelas, kami menolak semua materi tuntutan itu," ujarnya.

ABDUL RAHMAN




Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya