Macan Tutul di Hutan Bromo Semeru Terekam Kamera Jebakan

Reporter

Sabtu, 30 Juli 2016 14:38 WIB

Macan tutul Jawa yang memiliki nama latin Panthera pardus melas, adalah satu-satunya kucing besar yang tersisa di Pulau Jawa. CIFOR

TEMPO.CO, Malang - Seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) remaja yang diduga berjenis kelamin jantan terekam dalam kamera penjebak atau camera trap yang dipasang petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Kamis lalu.

Keberadaan macan tutul di dalam kawasan TNBTS yang berhasil didokumentasikan oleh petugas Balai Besar TNBTS merupakan peristiwa pertama sejak taman nasional seluas 50.276 hektare itu diresmikan pada 1982.

Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie mengatakan, pemasangan 15 kamera jebakan dilakukan pada 6 Juni lalu di beberapa lokasi. Pengambilan kamera dilakukan pada Kamis, 28 Juli.

Pemasangan dan pengambilan kamera melibatkan 12 personel yang dibagi dalam dua tim. Satu tim menyebarkan delapan kamera di Wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Coban Trisula. Tim lain memasang tujuh kamera di Wilayah RPTN Taman Satriyan.

Dua lokasi pemasangan sangat berjauhan. RPTN Coban Trisula berlokasi di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sedangkan di RPTN Taman Satriyan ada di Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, di selatan kabupaten yang sama.

“Macan tutul yang berhasil kami rekam ada di kamera nomor 1 dan 5. Macannya terekam di kaki Gunung Kukusan dalam Wilayah Resor PTN Coban Trisula,” kata John, Sabtu, 30 Juli 2016. John tidak merinci lokasi kemunculan macan dan pemasangan kamera demi keamanan kawasan dari aksi perburuan liar.

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) sekaligus Koordinator Tim Pemasangan Camera Trap di RPTN Coban Trisula Agung Siswoyo mengatakan, kemunculan macan tutul di dalam kawasan TNBTS sebenarnya sudah pernah terekam kamera penjebak sebelum 2010. Namun perekaman dilakukan oleh tim dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, bukan oleh petugas TNBTS.

Menurut Agung, macan tutul yang terekam oleh tim Universitas Mulawarman terjadi di Blok Ireng-ireng dalam Wilayah RPTN Ranupani, yang lokasinya berjauhan dari Coban Trisula. Resor PTN Ranupani ada di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sedangkan RPTN Coban Trisula ada di Desa Ngadas.

Macan tutul terekam dua kali di wilayah RPTN Coban Trisula, masing-masing pada Senin, 4 Juli 2016, pukul 10.37 WIB, serta 22 Juli 2016, pukul 16.53 WIB. Mengacu perilaku macan tutul yang pemalu dan soliter, serta ketat menjaga teritorial atau ruang geraknya, kata Agung, diduga macan tutul yang terekam cuma satu ekor.

“Dugaan kami macan tutul yang terekam adalah individu yang sama dan kemungkinan besar berjenis kelamin jantan. Kami sedang menganalisa hasil pemotretannya,” kata Agung.

Petugas PEH merangkap Koordinator Tim Pemasangan Camera Trap di RPTN Taman Satriyan Elham Purnomo menambahkan, pemasangan kamera penjebak pertama kali dilakukan Balai Besar TNBTS pada Kamis-Minggu, 20-23 November 2014. Tempo mengikuti pemasangan dan pengambilan kamera di jalur ke Ranu Tompe, satu dari enam danau di dalam kawasan TNBTS.

Pemasangan kamera bertujuan utama untuk memantau keberadaan satwa liar di dalam kawasan TNBTS, terutama untuk merekam kemunculan macan tutul dan bahkan harimau jawa (Panthera tigris sondaica) di dalam kawasan TNBTS.

Penampakan macan tutul di alam liar TNBTS tak pernah terdokumentasi sebagai foto maupun rekaman video oleh petugas. Selama ini sosok macan tutul hanya pernah terlihat petugas dan masyarakat saat muncul di kawasan permukiman manusia. Sejauh ini baru tim Univesitas Mulawarman yang pernah merekam kemunculan macan tutul.

“Macan tutul nyaris mustahil bisa difoto dengan kamera biasa, makanya kami pakai camera trap,” ujar Elham.

Macan tutul sudah masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2007, serta masuk ke dalam Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention of Internatioal Trade in Endagered Species/CITES) sehingga macan tutul terlarang diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

Macam tutul juga dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

2 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

28 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

34 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

54 hari lalu

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

56 hari lalu

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

27 Februari 2024

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya

Penguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay

26 Januari 2024

Penguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay

Penguin kecil ini merasa tidak nyaman karena suhu yang panas, akan dilepas ke alam liar setelah perawatan di kebun binatang.

Baca Selengkapnya