Mobil ambulans yang membawa peti jenazah diseberangkan ke Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, 28 Juli 2016. Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati kasus narkoba. ANTARA/Idhad Zakaria
TEMPO.CO, Cilacap - Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan, Abdul Aris, mengatakan sudah ada tiga terpidana yang dieksekusi mati. Namun dia merahasiakan nama ketiga terpidana tersebut.
"Enggak usah sebut nama, enggak enak," katanya saat dihubungi, Jumat, 29 Juli 2016. Aris mengatakan eksekusi dilaksanakan pada pukul 00.00 WIB di tengah hujan deras disertai petir dan angin kencang. "Tidak ada yang menghalangi.”
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani memberi sinyal kebenaran info tersebut. "Sudah, tapi nanti tunggu konferensi pers resmi dari Jampidum," ujarnya.
Salah seorang sumber Tempo yang berada di lokasi membenarkan info tersebut. Namun dia belum bisa memastikan berapa terpidana yang telah dieksekusi dan siapa nama-namanya. "Sambungan telepon ke Sodong terputus, jadi belum bisa memastikan siapa saja yang sudah dieksekusi," ucapnya.
Rencananya, sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi pada Jumat dinihari pukul 00.00 di Lapangan Limus Buntu, Nusakambangan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari kejaksaan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad tak kunjung menjawab pertanyaan Tempo melalui sambungan telepon seluler dan pesan pendek.