Dinas Pendidikan menilai Tak ada Aturan Penganut Kepercayaan

Reporter

Kamis, 28 Juli 2016 23:02 WIB

TEMPO.CO, Semarang - Kepala Dinas Pendidikan Semarang, Bunyamin, menyatakan hingga kini di Indonesia belum ada aturan yang mengatur mata pelajaran agama, untuk siswa sekolah penganut aliran kepercayaan. "Belum ada aturannya," kata dia, kepada Tempo, Kamis (28/7).


Pernyataan itu menanggapi adanya siswa kelas IX SMK N 7 Semarang, yang tidak naik kelas, karena tak ikut pelajaran agama di sekolah. Siswa itu bernama Zulfa. Dia tidak mau ikut pelajaran agama, karena keyakinannya menganut aliran kepercayaan.


Karena Tak ada aturan penganut aliran kepercayaan, Bunyamin merujuk Undang-Undang Sisdiknas bab V pasal 20 ayat 1 huruf a. "Itu sudah sangat jelas aturannya memang tidak ada," kata Bunyamin.


Saat ini, kata dia, belum ada standar kompetensi pendidikan penganut kepercayaan. Akibatnya, pengelola sekolah hanya melaksanakan pendidikan enam agama yang diakui di Indonesia.


Bunyamin memperkirakan, jika pemerintah sudah menerbitkan aturan dan sudah ada standar kompetensinya, pasti dilaksanakan. "Kalau ada aturannya, pasti bisa diatur juga siapa yang mengajarkan," kata dia.


Advertising
Advertising

Dinas Pendidikan Semarang sudah terjun ke SMK 7 Semarang, yang ada siswa penganut aliran kepercayaan dan tidak naik kelas karena nilai pelajaran agamanya kosong. Bunyamin menilai, SMKN 7 Semarang sudah melakukan prosedur benar.


Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA), Yayan Royani, menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan, seorang siswa harus mendapatkan pelajaran agama dan guru sesuai dengan agama yang dianut siswa bersangkutan. “Persoalannya, hampir semua sekolah di Indonesia tak memiliki guru yang menganut penghayat aliran kepercayaan,” kata Yayan.


Yayan menyatakan, kebijakan lokal sekolah akan sangat menentukan bagaimana siswa penganut aliran kepercayaan mendapatkan pelajaran yang sesuai keyakinannya.


Pemerintah dan sekolah harus memberikan keleluasan khusus untuk pelajaran tentang keyakinan siswa penganut aliran kepercayaan. “Penilaian mata pelajaran agama diserahkan ke orang tua, atau sesepuh adat atau guru adat,” kata dia. ROFIUDDIN

Berita terkait

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

19 Juli 2023

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

Pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan.

Baca Selengkapnya

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

16 November 2022

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

Sementara bukan karena kelaparan penyebab satu keluarga tewas. Apakah karena menganut aliran tertentu atau ada hal lain, masih didalami.

Baca Selengkapnya

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

15 November 2022

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

Pencarian kata apokaliptik mendadak banyak ditelusuri artinya, karena dikaitkan dengan kemungkinan kasus kematian misterius keluarga di Kalideres

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

17 September 2022

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Salah satu yang diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi ini adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.

Baca Selengkapnya

MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.

Baca Selengkapnya

Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

20 September 2021

Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

"Edaran tersebut problematik, sebab salah dalam memposisikan MUI dalam peristiwa kekerasan atas Ahmadiyah Sintang," kata Halili

Baca Selengkapnya

Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

29 November 2019

Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

Penghayat kepercayaan di Yogyakarta mengatakan hormat kepada bendera merah putih tak melanggar keyakinan.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

22 Februari 2019

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

Kolom aliran kepercayaan atau penghayat kini sudah bisa tertera di KTP warga Kota Bandung. Bonnie Nugraha dan keluarga sudah mendapatkannya.

Baca Selengkapnya

Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

22 Februari 2019

Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Para penganut aliran kepercayaan di Bandung saat ini sudah bisa membuat KTP yang menegaskan identitas keyakinannya. Begini caranya.

Baca Selengkapnya