Kisah Merry Utami, Dari TKI, Narkoba Sampai Dihukum Mati

Kamis, 28 Juli 2016 22:24 WIB

Merry Utami, terpidana narkoba yang dijatuhi vonis hukuman mati (KompasTV)

TEMPO.CO, Cilacap - Ini adalah hari-hari akhir yang menyedihkan bagi Merry Utami. Merry Utami divonis hukuman mati karena kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tasnya. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut pengakuannya, tas itu milik teman prianya asal Nepal. Merry telah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Tangerang. Menjelang hukuman mati dia dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Merry Utami dulu awalnya adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Merry, sempat tinggal bersama kakak kandungannya di Jalan Veteran, Dusun Notosuman RT 05 RW 05, Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Priyono (60), mantan Kepala Dusun Notosuman pada Senin mengatakan,"Saya masih tetangga rumah kakaknya, dan saya sempat yang membuatkan kartu tanda penduduk (KTP), Merry pada sekitar tahun 2000-an." Menurut dia, Merry tinggal di rumah kakaknya tersebut sekitar satu tahun saja, karena ada masalah keluarga. Dia sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.

Merry Utami selama tinggal di kampung ini, tidak ada masalah biasa-biasa saja, dia dulunya memang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), dan suaminya seorang guru.

"Namun, saya baru tahu jika Merry Utami akan menjalani hukuman mati dari nonton siaran televisi," ucapnya.

Kondisi rumah warna cat hijau milik kakak kandung Merry Utami di Jalan Veteran Dusun Notosuman Kartasura Sukoharjo, saat ini, kelihatan sepi, karena semua penghuni rumah sedang bekerja.

Menurut Priyono dia baru tahu Merry Utami terseret kasus narkoba saat polisi datang ke rumah di Sukoharjo. "Saya sempat tahu saat ada petugas dari kepolisian memberikan surat atas penangkapan Merry terkait kasus narkoba. Surat itu, memang dikirimkan ke alamat kakaknya di Notosuran ini," ungkapnya.

Diduga selama menjadi TKI itulah, Merry Utami berkawan dengan orang Nepal yang belakangan menitipkan tas berisi narkoba. Nasibnya seperti Mary Jane, terpidana kasus narkoba asal Filipina yang juga terancam hukuman mati. Mary Jane hanya dititipin paket oleh seorang bandar.

Ayah Merry Utami, Siswandi, yang menderita stroke sejak menerima kabar penangkapan anaknya, pernah memohon kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan grasi kepada anaknya. "Masak Mary Jane, bisa anak saya Merry Utami tak bisa," begitu Siswandi pernah bercerita kepada wartawan seperti dikutip stasiun teve Berita Satu.

Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat memprotes hukuman mati bagi Merry Utami. "Dia bukan gembong. Merry hanya korban yang harusnya dilindungi negara," kata Muji, salah satu orator aksi di depan dermaga Wijaya Pura, Nusakambangan, Kamis, 28 Juli 2016. (Baca: Merry Utami Bukan Gembong Narkoba)

DEWI SUCI RAHAYU | ANTARA







Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

38 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya