TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Cimahi menangkap Ujang Sobari, tersangka pemalsu kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Kota Cimahi, Rabu, 27 Juli 2016. Penangkapan Ujang merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka pemalsu kartu BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan tersangka Ujang merupakan anggota sindikat pemalsu kartu BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung. "Tersangka yang baru ini berperan sebagai koordinator di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujar Ade kepada Tempo di kantor BPJS Kota Cimahi, Kamis, 28 Juli 2016.
Ade menuturkan, sindikat pemalsu kartu BPJS palsu ini telah beroperasi sejak 2015. Adapun wilayah operasi sindikat ini baru ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung. Polisi masih akan mengembangkan penyidikan. "Sementara ini ada dua orang yang diduga berperan membantu para tersangka. Kami masih akan memeriksa perannya."
Polisi menemukan bukti baru, di antaranya kuitansi pembayaran peserta BPJS palsu sebesar Rp 105 juta. Kuitansi itu membuktikan korban penipuan ini lebih dari 810 keluarga. Awalnya tersangka mengaku yang telah mendaftar sebanyak 810 keluarga. "Tapi, kalau dilihat dari bukti kuitansi dengan tarif Rp 100 ribu per orang, berdasarkan hitungan bakal lebih dari 800," kata Ade.
Kuitansi pembayaran itu ditemukan di kantor RPD Kota Cimahi saat polisi menggeledah. Adapun dalam proses mencetak kartu BPJS palsu tersebut, tersangka menggunakan mesin cetak yang berada di kantor RPD dan warnet. Polisi masih mencari mesin cetak itu.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ana Sumarna selaku ketua yayasan Rumah Peduli Dhuafa, Desi Dwiyani sebagai koordinator Kabupaten Bandung, dan Ujang Sobari selaku koordinator wilayah Kabupaten Bandung Barat.