Dituntut 2 Tahun, Ivan Haz Beri Rp 250 Juta untuk Korbannya  

Reporter

Selasa, 26 Juli 2016 20:31 WIB

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 Juni 2016. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi hanya menuntut Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan dua tahun penjara dari ancaman maksimal lima tahun. Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2016.

"Dua tahun itu sudah tinggi loh, lima tahun kan ancamannya," kata Wahyu. Dia menilai Ivan, mantan anggota DPR, bersikap sopan selama pengadilan dan telah membayar uang ganti rugi kepada tiga orang pembantu rumah tangga (PRT) korban kekerasannya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP itu mengakui melakukan kekerasan fisik kepada baby sitter anaknya, Toipah, serta dua PRT lain yaitu Rasmi dan Endang.

Ivan memukul mata, telinga, punggung, dan kepala Toipah hingga berdarah karena menganggap baby sitter itu tidak becus dalam melakukan pekerjaannya.

Wahyu telah menerima copy surat bukti terdakwa telah memberi uang ganti rugi Rp 250 juta kepada para korban. "Rp 150 juta untuk Toipah, Rp 50 juta untuk Rasmi, dan Rp 50 juta lagi untuk Endang," katanya.

Kepada hakim, Wahyu menjelaskan bahwa Ivan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa bersalah dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan subsidier. Dia meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana dua tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa.

Jaksa menyatakan dari keterangan saksi ahli, tidak ada gangguan kesehatan permanen pada korban Toipah sehingga terdakwa tidak bisa dikenakan dakwaan primer pasal 90 KUHP.

Dalam pasal itu, luka berat didefinisikan sebagai luka yang menyebabkan kehilangan panca indera dan kehilangan kemampuan melakukan pekerjaan.

Namun jaksa dapat membuktikan adanya kekerasan fisik lewat visum sehingga terdakwa dikenakan dakwaan subsidier pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Memang dia (Toipah) mengalami luka. Namun ya luka saja bukan luka berat seperti dakwaan primer."

Ivan Haz tidak berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai persiapan sidang berikutnya. "Step-step lagi ya nanti, Insya Allah ada," katanya. Panjanglah ceritanya, ujarnya, masih ada kesempatan. Majelis kakim akan kembali membuka sidang pada 2 Agustus 2016.

IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | UWD

Berita terkait

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

10 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

10 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

11 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

14 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

15 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

17 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

17 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

20 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

34 hari lalu

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.

Baca Selengkapnya