Ketua KPK Agus Rahardjo (Kanan), dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya akan meneliti semua pihak yang terlibat dalam perkara suap rancangan peraturan daerah perihal reklamasi, termasuk kesaksian Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dalam persidangan dengan terdakwa bekas bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 26 Juli 2016.
Laode berujar, penyidik KPK juga akan meneliti lebih lanjut dugaan keterlibatan Sunny dalam suap yang menyeret Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjadi tersangka. “Jika memenuhi kriteria, akan ditindaklanjuti,” ucap Laode saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Juli 2016.
Menurut Laode, hingga saat ini, belum ada indikasi tersangka baru dalam kasus suap reklamasi. Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik KPK mengusut tuntas perkara tersebut. Ia memastikan KPK akan mempublikasikan setiap perkembangan suap reklamasi kepada masyarakat.
Dalam persidangan kemarin, Sunny mengaku pernah menghubungi Sanusi untuk membahas rancangan peraturan daerah soal reklamasi. Rekaman percakapan pun diputar saat sidang suap reklamasi dengan terdakwa Ariesman dan asistennya, Trinanda Prihantoro.
Sunny terdengar menanyakan alasan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi yang lama kepada Sanusi. “Kita perlu ngobrolin soal itu, belum ketok-ketok tuh,” tuturnya dalam percakapan yang terjadi pada 19 Maret lalu.
Sanusi terdengar menjawab pertanyaan Sunny panjang-lebar. Namun Sunny mengatakan tidak mengerti maksud jawaban Sanusi. Jaksa penuntut umum pun mendesak Sunny menjelaskan makna jawaban Sanusi. Namun Sunny tetap tidak ingin menjelaskan karena tidak tahu. “Saya tidak tahu, jadi jangan dipaksa. Saya tidak mau memfitnah Pak Sanusi,” ujarnya.