TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) keberatan terhadap keputusan Kementerian Agama yang mengangkat Sekretaris Jenderal Nur Syam sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementerian Agama. Alasannya, Nur Syam bukan pemeluk agama Buddha.
"Beliau (Nur Syam) memang di Kementerian Agama, namun karakterisitik tiap agama berbeda, kebutuhan berbeda, termasuk Buddha," kata Supardjo, Ketua Umum Hikmahbudhi saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Juli 2016.
Meskipun bersifat sementara, Hikmahbudhi mempertanyakan pemahaman Nur Syam dengan kondisi umat Buddha. "Kami tidak tahu program beliau apa, dan ingin tahu selama ia menjadi pelaksana tugas," kata dia. Hikmahbudhi mendesak Menteri Agama menjelaskan kronologi dan alasan pengangkatan Nur Syam.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha sebelumnya kosong. Dasikin, pejabat eselon I yang mengisi jabatan itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan buku Agama Buddha tahun anggaran 2012. Dasikin, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha diduga menggelembungkan dana dan melakukan pengaturan tender pengadaan buku usia dini, sekolah dasar, dan sekolah tingkat menengah.
Merujuk kasus di Ditjen Bimas Buddha tersebut, Hikmahbudhi berharap Kementerian Agama melakukan perbaikan menyeluruh, seperti lelang jabatan. Lelang jabatan ini, kata Supardjo, sebagai upaya reformasi birokrasi sesuai Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Proses lelang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil maupun non-PNS. Proses pendaftaran dan seleksi harus berlangsung terbuka bagi masyarakat Buddha.
"Kami ingin siapapun bisa membantu memperbaiki (Ditjen Buddha). Undang-undang mengakomodir itu, dan Kementerian lain banyak yang telah menggunakan dan terbukti berdampak positif," kata Supardjo. Supardjo menuturkan Menteri Agama harus mengajak masyarakat Buddha menentukan nasib lembaga Ditjen Bimas Buddha. "Karena ujung kebijakan dan program kerja adalah kesejahteraan dan terbinanya Umat Buddha dengan baik."
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin belum mengkonfirmasi mengenai dorongan mahasiswa maupun pengangkatan Nur Syam. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya belum dijawab. (Lihat: Patung Buddha Terbesar di Indonesia)
AHMAD FAIZ
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
3 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
12 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
13 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
24 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
25 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
25 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
27 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
30 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
34 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
43 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya