Mahasiswa Dorong Dirjen Buddha Diisi Seorang Buddhis

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 24 Juli 2016 20:01 WIB

Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan dalam konferensi pers Sidang Itsbat Awal Syawal 1437 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 4 Juli 2016. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada hari Rabu 6 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) keberatan terhadap keputusan Kementerian Agama yang mengangkat Sekretaris Jenderal Nur Syam sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementerian Agama. Alasannya, Nur Syam bukan pemeluk agama Buddha.

"Beliau (Nur Syam) memang di Kementerian Agama, namun karakterisitik tiap agama berbeda, kebutuhan berbeda, termasuk Buddha," kata Supardjo, Ketua Umum Hikmahbudhi saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Juli 2016.

Meskipun bersifat sementara, Hikmahbudhi mempertanyakan pemahaman Nur Syam dengan kondisi umat Buddha. "Kami tidak tahu program beliau apa, dan ingin tahu selama ia menjadi pelaksana tugas," kata dia. Hikmahbudhi mendesak Menteri Agama menjelaskan kronologi dan alasan pengangkatan Nur Syam.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha sebelumnya kosong. Dasikin, pejabat eselon I yang mengisi jabatan itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan buku Agama Buddha tahun anggaran 2012. Dasikin, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha diduga menggelembungkan dana dan melakukan pengaturan tender pengadaan buku usia dini, sekolah dasar, dan sekolah tingkat menengah.

Merujuk kasus di Ditjen Bimas Buddha tersebut, Hikmahbudhi berharap Kementerian Agama melakukan perbaikan menyeluruh, seperti lelang jabatan. Lelang jabatan ini, kata Supardjo, sebagai upaya reformasi birokrasi sesuai Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Proses lelang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil maupun non-PNS. Proses pendaftaran dan seleksi harus berlangsung terbuka bagi masyarakat Buddha.

"Kami ingin siapapun bisa membantu memperbaiki (Ditjen Buddha). Undang-undang mengakomodir itu, dan Kementerian lain banyak yang telah menggunakan dan terbukti berdampak positif," kata Supardjo. Supardjo menuturkan Menteri Agama harus mengajak masyarakat Buddha menentukan nasib lembaga Ditjen Bimas Buddha. "Karena ujung kebijakan dan program kerja adalah kesejahteraan dan terbinanya Umat Buddha dengan baik."

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin belum mengkonfirmasi mengenai dorongan mahasiswa maupun pengangkatan Nur Syam. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya belum dijawab. (Lihat: Patung Buddha Terbesar di Indonesia)

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

13 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

24 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

25 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

27 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

34 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

43 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya