Vonis Koruptor Ringan, ICW Desak MA Buat Panduan

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 23 Juli 2016 20:17 WIB

Siluet tikus simbol koruptor karya Isa Perkasa, saat Kampanye Gerakan Anti Korupsi (GAK) oleh Alumni lintas kampus di Bandung, 22 Maret 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Indonesia Corruption Watch meminta Mahkamah Agung membuat pedoman khusus untuk pengadilan dalam menyidangkan kasus-kasus korupsi. Ini diperlukan agar ada kesamaan vonis hakim terhadap para pelaku korupsi.


Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, menilai ada perbedaan pandangan hukum di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi. Ini berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap putusan perkara korupsi sepanjang semester I 2016.


"Kami melihat ada perbedaan pandangan antara jaksa dengan hakim," kata dia di kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016.


Dari pemantauan ICW tren vonis korupsi rata-rata ringan selama enam bulan pertama tahun ini. Dan ini disebabkan rendahnya tuntutan jaksa.


Rata-rata jaksa mengajukan tuntutan 40 bulan kepada tersangka korupsi. Hakim pun diakhir putusannya memberi vonis tidak terlalu berat dari tuntutan jaksa.


Advertising
Advertising

"Padahal mereka (hakim) diberi kesempatan sebesar-besarnya memvonis hukuman maksimal," kata Aradila. Di sisi lain, ada beberapa kasus terpidana korupsi yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung malah justru mendapatkan hukuman lebih berat melebihi putusan di pengadilan.


Berdasarkan analisis ICW, Aradila berpandangan pengadilan lebih memilih memberi vonis seringan-ringannya. Maka, ICW mendesak Mahkamah Agung agar menjalankan fungsi koreksi untuk mendorong pengadilan memvonis pelaku korupsi lebih berat lagi.


Selama Januari-Juni 2016, ICW memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa, yang telah diperiksa dan diputus pengadilan. Perkara itu berasal dari pengadilan Tipikor (243 perkara), pengadilan tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung (15 perkara). Total nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp1,4 triliun dan USD 19,7 juta.


Dari 325 perkara korupsi, sebanyak 319 terdakwa (83,1 persen) dinyatakan bersalah, 46 terdakwa (12 persen) divonis bebas. Lalu 19 terdakwa (4,9) tidak dapat diidentifikasi.


Sementara dari putusan perkara, ICW membagi menjadi empat kategori, yaitu bebas, ringan (0-4 tahun), sedang (5-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Tercatat sepanjang semester I tahun ini, sebanyak 46 putusan berstatus bebas, 275 putusan ringan, 37 putusan sedang, dan tujuh putusan berat.


Sedangkan anggota ICW lainnya, Lalola Easter, meminta pengadilan agar mempertimbangkan mencabut hak remisi bagi koruptor. Dengan banyaknya remisi yang diberikan, hukuman pelaku malah menjadi lebih ringan lagi.


"Kalau ada remisi bisa jadi tidak menjalani setengah vonis," kata dia.


ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

23 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

25 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

29 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

29 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya