TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon yang kedapatan sedang bermain judi di sebuah hotel di Kota Bandung pada Rabu malam, 20 Juli 2016. Keempat wakil rakyat tersebut bermain judi di tengah waktu senggang agenda kegiatan bimbingan teknik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan penangkapan empat anggota Dewan tersebut. Menurut dia, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kami sudah menahan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian. Keempat orang tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon," ujar Yusri kepada wartawan di markas Polda Jawa Barat, Kamis malam, 21 Juli 2016.
Yusri menyebutkan, empat anggota Dewan itu berinisial AS, HS, AF, dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian. "Dari fraksi partai mana dan komisi berapa masih kami dalami," ucapnya.
Ia mengimbuhkan, dalam aksi tangkap tangan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya uang jutaan rupiah dan kartu remi. "Setelah pemeriksaan nanti, akan kami lakukan tes urine untuk mengetahui apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak," ujarnya.
Keempat anggota Dewan tersebut kini telah mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Barat. Yusri berujar para tersangka berdalih bahwa aktivitas tersebut sekadar iseng. "Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini," katanya.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.