Pengacara Jessica: Alat Bukti Sianida di Kopi Tidak Valid
Jumat, 22 Juli 2016 12:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengakuan bartender Yohanes Tri Budiman dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis, 21 Juli 2016, yang mengaku memindahkan kopi dari gelas Wayan Mirna Salihin ke botol air mineral, membuat kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, tidak yakin terhadap kredibilitas kopi tersebut sebagai barang bukti.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.
“Kesimpulannya, kasus ini no case,” kata Otto. “Kenapa? Karena barang bukti bersianida yang diperiksa ternyata bukan barang bukti yang asli, melainkan barang bukti yang lain kalau dari kesimpulan saya.”
Menurut Otto, karena gelas kopi Vietnam yang digunakan Mirna sudah kosong, asal kopi di botol Acqua Panna tersebut dipertanyakan.
Dalam persidangan, Yohanes mengaku memindahkan kopi milik Mirna ke dalam botol air mineral Acqua Panna atas perintah manajer kafe, Devi. Devi meminta kopi milik Mirna di-wrapping (dibungkus) untuk diperiksa laboratorium setelah Mirna jatuh dan kejang-kejang sekitar pukul 16.40 WIB.
Temuan lain dari pemeriksaan saksi pegawai Olivier, yaitu bartender Yohanes dan barista Rangga, adalah terdapat perbedaan antara waktu kedatangan Jessica dan waktu pesanan di bon. Berdasarkan kamera CCTV, Jessica baru datang kembali pada pukul 16.14 WIB, tapi keterangan di bon pesanan tertera pukul 16.08 WIB.
“CCTV, kan, akurasinya juga tidak bisa kita jamin. Jelas tadi, kan, CCTV menjelaskan Jessica datang pukul 16.14 WIB, tapi di bon pesanan waktu menunjukkan pukul 16.08 WIB. Apakah betul pesanan ini milik Jessica?” tutur Otto ketika ditemui wartawan seusai sidang.
Hakim dan jaksa penuntut umum berjanji menyelidiki semua temuan baru ini dan akan mengumumkan hasilnya saat pemeriksaan saksi berikutnya. Dua pegawai Olivier lain, yaitu kasir Jukiah dan manajer kafe, Devi, akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Juli 2016, pukul 09.00 WIB, sebagai saksi.
IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | WD