Polemik Reklamasi Teluk Benoa, Rakyat Bali Tetap Kritik Susi

Kamis, 21 Juli 2016 19:41 WIB

Puluhan ribu masyarakat Bali demonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa longmarch menuju perempatan jalan raya dekat kawasan BTDC Nusa Dua, 10 Juli 2016. TEMPO/Bram Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik seputar ijin lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk reklamasi Teluk Benoa di Bali, terus berlanjut. Meski Kementerian Kelautan sudah merilis pernyataan klarifikasi dan menegaskan bahwa pemberian ijin lokasi merupakan konsekuensi dari Perpres No. 51 tahun 2014 tentang kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), para aktivis antireklamasi Bali masih belum puas.

Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan bahwa ForBALI mengapresiasi pernyataan KKP yang melihat pentingnya peninjauan ulang seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa. Namun, ForBALI menyayangkan tidak seriusnya KKP memperjuangkan rekomendasi itu.

"Sikap Menteri Susi Pudjiastuti secara prosedural melapangkan jalan reklamasi atas nama Perpres Sarbagita. (Menteri Susi) mengeluarkan 3 (tiga) poin rekomendasi setelah izin lokasi reklamasi diperpanjang, ini yang dinilai sebagai tindakan setengah hati oleh ForBALI," kata Gendo lewat siaran persnya, Rabu, 20 Juli 2016.

Aktivis asal Ubud itu menjelaskan sebagai sebuah institusi negara, akan lebih bijak apabila KKP bertindak konsisten dengan rekomendasinya. "Seharusnya KKP hentikan dulu izin lokasinya, kemudian secara konsisten masuk dalam skenario rekomendasi penghentian upaya pengembangan Teluk Benoa," ujarnya. "Yang jadi pertanyaan mendasar, mengapa rekomendasi tersebut diberikan setelah izin lokasi diperpanjang?”

ForBALI, kata Gendo, menyesalkan tindakan KKP yang mengabaikan penolakan 38 Desa Adat serta membiarkan lewatnya batas akhir respon KKP terhadap permohonan perpanjangan izin lokasi reklamasi yang terjadi secara otomatis. "Dalih-dalih yang diberikan Menteri Susi merendahkan kapasitasnya sebagai pejabat politis dengan wewenang lebih dari administratif," kata Gendo.

Bagi ForBALI pernyataan-pernyataan Menteri Susi terkait izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi seolah-olah mengesankan Menteri KKP tidak memiliki otoritas sama sekali dalam pengelolaan pesisir. "Bu Susi pernah menyatakan, bahwa kalau AMDAL diterima, maka dia akan mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi. Artinya, dia sendiri merasa tidak punya wewenang dalam penghentian sebuah proyek yang bermasalah," ujarnya.

Padahal, kata Gendo, UU Pesisir menekankan adanya asas keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas, dan keterbukaan, yang seharusnya menjadi landasan bagi Menteri KKP mengambil keputusan soal reklamasi. "Selain itu, Pasal 61 UU No. 27 th 2007 (UU Pesisir) juga jelas menyatakan bahwa pemerintah wajib mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Sesungguhnya hak-hak tersebut beserta kearifan lokalnya harus dijadikan acuan dalam pengelolaan pesisir," tutur Gendo.

Pengabaian Susi ini, ujar dia, dianggap menghina perjuangan masyarakat adat Bali yang sudah berlangsung selama empat tahun. "Pembiaran ini menunjukkan bahwa Menteri Susi tidak melakukan perannya selaku Menteri, kecuali sebagai petugas administrasi saja”, ujarnya.

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

20 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya

Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.

Baca Selengkapnya