Seorang warga memainkan permainan Pokemon Go disaat beraktifitas dikawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 14 Juli 2016. Meskipun belum dirilis di Indonesia, namun banyak gamer yang mengunduh aplikasi game ini melalui APK (Android application package) yang disebar di situs-situs teknologi dan game. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memberikan kelonggaran bagi pegawainya yang ingin bermain game Pokémon GO. Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengaku tak keberatan jika ada pegawai negeri memainkan game yang sedang ngetren itu.
"Yang dilarang bukan Pokémon-nya, tapi kalau pegawai sedang kerja ya tetap harus kerja, tidak terus main game," ujar Ipong, Kamis, 21 Juli 2016.
Saat jam kerja, menurut dia, pegawai negeri tetap harus menjalankan tugasnya. Apabila di luar jam kerja, mereka diperbolehkan main Pokémon GO. "Jangan hanya melarang-larang. Itu kan permainan yang lagi populer, nanti juga akan hilang sendiri," kata Ipong.
Sikap Ipong berbeda dengan Kepala Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Besar Harun Yuni Aprin. Dia menegaskan Pokémon GO dilarang dimainkan oleh semua polisi. "Ada instruksi dari Mabes Polri. Kalau ada yang melanggar, akan ditindak," ujar dia.
Bila Pokémon GO dimainkan anggota polisi, Harun khawatir hal itu bisa memicu tindak kejahatan menggunakan aplikasi game tersebut. Sebab, teknologi informasi yang berbasis data rentan diakses oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kami mengkhawatirkan ada upaya melakukan pendataan bukan secara visual, melainkan menggunakan metode game ini," kata Harun.
Pokémon GO diciptakan Jhon Hanke dari perusahaan Niantic. Permainan ini mengandalkan peta online, sehingga bila memainkan game ini, seolah-olah bermain di dunia nyata.
Pokémonyang jadi ikon game yang menghebohkan dunia ini berasal dari GameBoybuatan Nintendo yang dirilis pada 1996 di Jepang. Tiga tahun kemudian, permainan ini menghebohkan Eropa karena begitu banyak peminatnya.