TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Jenderal Setyo Sularso mengatakan Tentara Nasional Indonesia tidak keberatan atas kemungkinan pemberian amnesti bagi kelompok Nurdin Ismail atau Din Minimi. Syaratnya, harus ada hukuman terlebih dulu bagi anggota kelompok yang membunuh dua orang prajurit TNI tersebut. "Setelah itu, silakan mau diapakan," katanya di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, 21 Juli 2016.
Menurut Setyo, prajurit TNI adalah orang yang bertugas untuk negara, sehingga kematiannya tidak bisa dianggap sia-sia. Setyo, yang datang mewakili Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ini, menuturkan dua prajurit yang dibunuh ialah Sersan Dua Indrawan dan Sersan Dua Hendriyanto. "Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus melewati proses hukum dulu," ujarnya.
Hari ini, Komisi Hukum DPR menggelar rapat khusus membahas amnesti bagi kelompok Din Minimi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono.
Din Minimi telah menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 setelah bertemu dengan Sutiyoso. Saat itu, ia juga menyerahkan belasan pucuk senjata api. Penyerahan dirinya beserta kelompoknya berlangsung di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, di kediaman orang tua Din Minimi.
Saat menyerahkan diri, Din Minimi meminta kelompoknya yang selama ini dituding sebagai kelompok kriminal tidak lagi diburu polisi. Ia juga meminta status mereka diubah menjadi masyarakat sipil biasa.
AHMAD FAIZ
Berita terkait
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
8 September 2023
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.
Baca SelengkapnyaJejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan
25 Juni 2023
Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.
Baca Selengkapnya18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh
29 Desember 2021
Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.
Baca SelengkapnyaPutra Mantan Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh Din Minimi Lolos Prajurit TNI
27 September 2020
Putra mantan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Aceh Nurdin Ismail alias Din Minimi lulus seleksi menjadi prajurit TNI AD
Baca SelengkapnyaKontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh
24 Oktober 2017
Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.
Baca SelengkapnyaKKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata
25 Agustus 2016
Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum DPR Setujui Amnesti Kelompok Din Minimi
21 Juli 2016
Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan TNI dan Kepolisian telah menyatakan tidak keberatan dengan pemberian amnesti.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi
21 Juli 2016
Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.
Baca SelengkapnyaCalon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
18 Juli 2016
Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.
Baca SelengkapnyaKorban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM
18 Mei 2016
KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.
Baca Selengkapnya