KKP Tak Punya Otoritas Putuskan Izin Reklamasi Teluk Benoa  

Reporter

Rabu, 20 Juli 2016 11:59 WIB

Puluhan massa yang yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) melakukan aksi dengan membentangkan sejumlah poster dan spanduk saat Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 20 Maret 2016. Menurut mereka, reklamasi Teluk Benoa akan mengancam budaya dan masyarakat di Bali. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki otoritas untuk memutuskan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa, Bali. “KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini go atau no go,” ujarnya dalam pesan tertulis, Rabu, 20 Juli 2016.

Menurut Susi, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang di kawasan Benoa harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 sebagai regulasi presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan dan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) serta alokasi tata ruang di kawasan tersebut.

Susi menjelaskan, permintaan izin pemanfaatan ruang atau lokasi akan disetujui apabila sesuai dengan pedoman teknis dalam perpres tersebut. Namun izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud perpres itu bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi.

Izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, ucap Susi, baru diterbitkan setelah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial, dan budaya telah dilakukan serta hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan reklamasi tersebut layak dilakukan.

“Izin (kelayakan) lingkungan didasarkan pada hasil amdal yang diterbitkan kementerian yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutur Susi.

Namun, karena belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, KKP mengusulkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 segera diperiksa kembali oleh tim independen dengan didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Juga memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).

Selama masa review, kata Susi, seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan. “Upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan dan dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.”

Sebelumnya, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali) menilai Susi tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan secara tidak langsung memperpanjang izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.

Menurut koordinator ForBali, Wayan Gendo Suardana, posisi menteri bukan pejabat administrasi. “Dia bisa mempertimbangkan dan mengambil keputusan setelah melihat kondisi obyektif di lapangan,” ucapnya, Selasa, 19 Juli 2016.

Pernyataan Gendo itu menanggapi pernyataan Susi bahwa izin lokasi yang dikeluarkan kementeriannya harus diperpanjang karena adanya peraturan presiden yang memungkinkan dilakukannya proyek itu. Izin lokasi juga dinyatakan sebatas untuk memulai disusunnya amdal dan bukan izin pelaksanaan.

Gendo berujar, Susi semestinya melihat fakta adanya penolakan dari seluruh masyarakat pesisir di Teluk Benoa, yang membuat proyek itu sudah tidak layak dilanjutkan. “Jangan sampai nanti diputar lagi bahwa amdal dinyatakan layak karena terbukti sudah ada izin lokasi,” tuturnya.

Dia juga membantah pernyataan Susi bahwa ForBali salah mengerti mengenai adanya perbedaan antara izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Lebih jauh, Gendo mempertanyakan, mengapa Susi baru menyampaikan penjelasan soal perpanjangan itu setelah adanya aksi massa ForBali. Padahal pada 13 Juli 2016, ForBali bersama Pasubayan Desa Pakraman/Adat Bali Tolak Reklamasi Eksekutif Nasional Walhi telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. “Saat itu tidak ada jawaban. Setelah itu, ditanyakan lewat SMS dan media sosial juga tidak dijawab,” katanya.

Sikap semacam itu dinilai Gendo menunjukkan kurang transparansinya kebijakan Susi. Sedangkan masalah reklamasi Teluk Benoa menyangkut persoalan yang sangat mempengaruhi masa depan Bali.

Dengan adanya perpanjangan izin lokasi itu, menurut Gendo, tidak ada pilihan lain bagi ForBali selain melanjutkan perjuangan untuk terus menggelorakan penolakan reklamasi Teluk Benoa sampai dicabutnya Perpres Nomor 52 Tahun 2014.

DESTRIANITA
| ROFIQI HASAN






Advertising
Advertising



Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

20 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya

Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.

Baca Selengkapnya