Tiga Pegawai Kafe Oliver Bersaksi dalam Sidang Jessica

Reporter

Rabu, 20 Juli 2016 10:26 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hani Juwita Boon di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 13 Juli 2016. Selain Hani, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi lainnya yakni pegawai Cafe Oliver Rangga sebagai peracik (Batista) es kopi Vietnamese, Jukiah dan Agus Triyono selaku kasir serta pemutaran rekaman CCTV. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, 20 Juli 2016.

Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kesaksian dari pegawai Kafe Olivier tidak akan memberatkan kliennya. "Tiga saksi dari BAP hanya menjelaskan bagaimana gambaran atau proses Jessica datang ke Olivier," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2016.

Otto juga menilai, semua saksi yang dihadirkan sampai saat ini belum ada yang memberatkan Jessica. Saksi yang sebelumnya dihadirkan adalah ayah Mirna, Darmawan Salihin; suami Mirna, Arief Soemarko; saudara Mirna, Made Sandi Salihin; dan teman Mirna serta Jessica, Hani Juwita Boon. "Semua saksi dalam BAP tidak satu pun yang memberatkan Jessica," tuturnya.

Kasus ini, kata Otto, merupakan perkara dugaan pembunuhan berencana. Karena itu, dia menganggap poin utama yang harus diungkap adalah adanya sianida di tempat kejadian perkara dan saksi yang melihat Jessica menaruh sianida di minuman Mirna.

Otto juga menyatakan motif pembunuhan Jessica tidak terbukti, yaitu sakit hati karena dinasihati Mirna soal kekasihnya. Otto menuturkan Alasannya, yakni hanya ada satu saksi yang memberikan keterangan ihwal atas motif itu, yakni suami Mirna, Arief. Itu pun, menurut dia, Arief hanya menceritakan ulang yang dikatakan Mirna, tanpa melihat langsung kejadian saat Mirna menasihati Jessica. "Sampai detik ini, dari segi hukum, tidak ada saksi yang memberatkan," ujar Otto.

Jessica pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada 29 Januari 2016. Kejadian itu bermula dari pertemuannya dengan Mirna dan Hani di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Jessica datang terlebih dulu dan memesankan minuman kopi es Vietnam untuk Mirna, teman kuliahnya di Australia. Kemudian, setelah Mirna meminum es kpi itu, dia kejang-kejang. Mulutnya mengeluarkan busa. Saat perjalanan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, nyawa Mirna tidak tertolong.

FRISKI RIANA



Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya