TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 19 Juli 2016. Kehadiran Saipul, yang berstatus sebagai saksi, di gedung KPK ini adalah yang kedua kali setelah pemeriksaan selama 10 jam kemarin, Senin, 18 Juli 2016. Hari ini pun Saipul tidak memberi komentar perihal hasil pemeriksaannya.
Saipul tampak turun dari mobil mengenakan baju koko putih sekitar pukul 11.00. Tanpa menanggapi pertanyaan wartawan, ia memasuki gedung KPK. Lima jam kemudian, Saipul keluar dari gedung KPK dengan senyum yang mengembang di wajahnya. Dia mengucapkan “terima kasih” kepada wartawan yang telah menunggunya.
“Terima kasih, teman-teman,” ucapnya sambil terus berjalan menuju mobil. Sebelum masuk ke mobil, pria yang akrab disapa Bang Ipul ini mengatakan dia baik-baik saja.
Pemanggilan Saipul sebagai saksi bagi tersangka Rohadi berawal dari adanya dugaan bahwa kasus suap tersebut merupakan upaya meringankan hukuman penjara Saipul akibat perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tentang perbuatan cabul yang dituntut jaksa penuntut umum 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah 3 tahun," ucap Basaria Simanjuntak, Wakil Ketua KPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan KPK, Kamis, 16 Juni lalu. Mereka adalah Berta Natalia dan Kasman Sangaji, pengacara artis Saipul Jamil; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul; dan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
IQRA ARDINI
Berita terkait
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf
19 hari lalu
Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.
Baca SelengkapnyaPanen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam
20 hari lalu
Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaDewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi
56 hari lalu
Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya