Pengunjung menunjukan aplikasi Pokemon Go di area di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, 16 Juli 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak kemarin beredar potongan rancangan surat yang mengatasnamakan Kepala Staf Tentara Nasional Republik Indonesia Angkatan Laut (Kasal) soal permainan Pokemon GO. Surat yang ditujukan kepada komandan di berbagai komando dan satuan TNI AL itu berisi larangan prajurit bermain Pokemon GO.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Kolonel Laut Edi Sucipto menyebutkan tengah mengumpulkan informasi soal surat tersebut. “Masih dipelajari apakah permainan game tersebut rawan terhadap keamanan atau tidak,” kata dia kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek, Selasa, 19 Juli 2016.
Dalam surat tersebut tertulis, permainan Pokemon GO berbasis global positioning system (GPS) dan Internet serta dilengkapi dengan perangkat intelijen. Fitur ini dapat merekonsiliasi citra fisik yang memetakan setiap sudut wilayah negara tempat pemain mengaktifkan permainannya.
Ada tiga imbauan dalam surat itu. Imbauan itu disebutkan untuk mencegah terjadinya kerawanan yang diakibatkan oleh permainan Pokemon GO. Menurut edaran tersebut, fitur kamera secara real time dari Pokemon GO dapat memunculkan risiko keamanan, mengingat markas TNI merupakan obyek vital.
Surat edaran tersebut juga mencantumkan larangan anggota keluarga TNI AL tidak memainkan permainan tersebut. Penyebabnya, Pokemon GO dinilai telah memakan korban akibat pemain tidak memperhatikan keadaan sekitar ketika tengah menangkap monster.
Pokemon GO mulai dirilis sejak 6 Juli lalu di Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Permainan yang menggunakan metode AR (augmented reality) ini memungkinkan pengguna menemukan monster menggunakan teknologi Internet dan GPS. Permainan ini sedianya belum secara resmi dirilis di Indonesia.