YLKI: Soal Vaksin Palsu, Konsumen Bisa Gugat Rumah Sakit

Reporter

Jumat, 15 Juli 2016 21:01 WIB

Seorang warga melintas di sebuah rumah mewah yang dijadikan pembuatan vaksin palsu di Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Bekasi, 28 Juni 2016. Pasca penggerebekan rumah mewah yang dijadikan lokasi produksi vaksin palsu tersebut terlihat sepi. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan konsumen korban pemberian vaksin palsu dapat menuntut ganti rugi dari rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Menurut dia, ganti rugi tersebut bisa berupa materiil dan immateriil. Selain itu rumah sakit harus memberikan jaminan tertulis menanggung dampak pemberian vaksin palsu.

"Ganti rugi tersebut bisa secara materiil dan immateriil. Jika pasien belum puas dengan jaminan yang diberikan pihak rumah sakit, pasien korban bisa melakukan gugatan pada rumah sakit bahkan pada pemerintah, baik secara individual atau gugatan kelompok," kata Tulus dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

Baca: Ibu Ini Curiga Anaknya Susah Bicara karena Vaksin Palsu

Kementerian Kesehatan yang telah mengumumkan 14 rumah sakit terindikasi memberikan vaksin palsu pada pasiennya, kata dia, belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien korban. Menurut dia, manajemen rumah sakit perlu terbuka terkait penggunaan vaksin. Termasuk membuka nama korban yang telah diberi vaksin. "Kemudian diberikan vaksinasi ulang dan random check perlu tidak vaksinasi ulang?" kata dia.

Tulus menilai masalah vaksin palsu hanyalah satu titik masalah dari fenomena pemalsuan produk-produk farmasi (obat palsu) di Indonesia. Menurut dia, masalah vaksin palsu harus menjadi titik pijak untuk membongkar adanya fenomena obat palsu di Indonesia. "Penguatan kelembagaan-institusi untuk melakukan hal ini," kata dia.

Baca: Dokter Anak ini Beli 130 Vaksin Palsu

Ia menilai pengawasan reguler harus dilakukan. Jika pemerintah mengatakan bahwa Badan POM harus direstrukturisasi, kata dia, Badan POM perlu diperkuat. "Yang selama ini justru diamputasi Kemenkes," kata dia. Ia menilai dinas kesehatan tidak melakukan pengawasan yang optimal di sisi hilir.

Sementara itu, hingga saat ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan jumlah tersangka vaksin palsu menjadi 23 orang. Mereka terdiri atas 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter.

"Tersangka sebagian besar sudah selesai pemeriksaannya, pemberkasan sedang berjalan," kata Agung. Melalui pemeriksaan itu, polisi menemukan beberapa bekas vaksin palsu yang digunakan, catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya