Podomoro Menolak Jika Aset Sanusi yang Belum Lunas Disita
Editor
Linda novi trianita tnr
Jumat, 15 Juli 2016 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Legal Agung Podomoro Land Miarni Ang usai menjalani pemeriksaan sebagais saksi kasus suap reklamasi untuk tersangka Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Sanusi. Miarni diperiksa penyidik terkait aset-aset milik adik politikus Gerindra Mohamad Taufik itu.
“Jadi masih berkaitan dengan aset Pak Mohammad Sanusi, harta yang dia pesan di grup kami. Datanya sama dengan yang pernah saya berikan, ini bikin BAP baru, datanya sama," kata Miarni.
Menurut dia, properti itu dibeli Sanusi sejak 2012. Namun, Miarni enggan menyebutkan total aset yang dimiliki Sanusi. Direktur Legal Properti, Advokasi, dan konsultan Agung Podomoro, Herjanto Widjaja Lowardi, yang mendampingi Miarni mengatakan dari sejumlah aset Sanusi, ada dua yang belum lunas.
Baca: 6 Apartemen dan Mobil Mewah Sanusi Disita KPK
Dua aset yang masih dalam proses angsuran itu yakni satuan rumah susun dan tanah serta bangunannya. “Yang satu nunggak dari setahun lalu,” kata Herjanto, suami Miarni. Karena itu, menurut dia, Agung Podomoro akan menolak jika KPK menyita dua aset Sanusi yang belum lunas itu. “Artinya itu masih menjadi milik kami,” ujarnya. “Kami akan melawan.”
KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 30 Juni 2016. Tim satuan tugas komisi antikorupsi lantas menyita enam apartemen, satu rumah, dan empat mobil milik Sanusi untuk kepentingan penyidikan pencucian uang.
Apartemen tersebut berada di Pulomas (Jakarta Utara), Thamrin Residence (Jakarta Pusat), Residence 8 (Jakarta Selatan), Jakarta Residence (Jakarta Pusat). Dua apartemen Sanusi yang berada di Jakarta Residence dan Thamrin Residence dibangun pengembang Agung Podomoro Group. Sedangkan apartemen Residen 8 buatan pengembang Agung Sedayu Group.
Baca: Sanusi Benarkan Ada Dana Pengembang untuk Anggota DPRD
Adapun rumah yang disita terletak di Permata Regency, Jakarta Barat. Empat mobil yang disita KPK yakni Jaguar, Toyota Fortuner, Audi, dan Toyota Alphard. KPK menduga aset-aset Sanusi yang dibeli dari berbagai itu sumber duitnya hasil korupsi.
Sanusi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
MAYA AYU PUSPITASARI