Siaran Digital: DPR Targetkan RUU Penyiaran Tuntas Tahun Ini

Reporter

Jumat, 15 Juli 2016 04:20 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi I DPR memprediksi RUU Penyiaran yang tengah digodok bersama sejumlah stakeholder akan rampung paling lambat Desember tahun ini.



Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian bisnis kepada seluruh industri penyiaran sebelum melakukan migrasi siaran dari analog ke digital.



Evita Nursanty, Anggota Komisi I DPR mengemukakan dengan rampungnya RUU Penyiaran tersebut, maka seluruh industri penyiaran tidak perlu lagi melakukan ujicoba siaran digital, tetapi dapat langsung melakukan migrasi dari analog ke digital.



Menurutnya, dewasa ini seluruh industri penyiaran secara alamiah sudah melakukan berbagai persiapan untuk migrasi dari sisi teknologi dan infrastruktur yang dapat mendukung berjalannya siaran digital.



“Kami prediksi tahun ini sudah rampunglah RUU Penyiaran itu, sehingga tidak menunggu dan berlama-lama lagi,” tuturnya di Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.



Advertising
Advertising

Menurutnya, alasan pemerintah, DPR dan sejumlah stakeholder lambat dalam merampungkan RUU Penyiaran tersebut karena ada beberapa poin yang dianggap sangat sensitif dan perlu melakukan diskusi yang panjang.



Evita menjelaskan setelah RUU Penyiaran itu rampung, maka akan diatur mekanisme dan peraturan bagi industri penyiaran untuk melakukan migrasi dari analog ke digital.



“Ada beberapa isu yang di dalam RUU Penyiaran ini sangat sensitif. Banyak kepentingan yang harus kita tampung dalam UU ini seperti kepentingan publik, kepentingan industri dan yang lain, harus digandeng semuanya,” katanya.



Seperti diketahui, meskipun RUU Penyiaran yang akan menjadi payung hukum industri penyiaran untuk melakukan migrasi siaran dari analog ke digital ini masih belum rampung, beberapa stasiun televisi seperti TVRI dan Nusantara TV telah melakukan uji coba siaran digital dan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti KPI, LPP, penyedia konten dan industri perangkat.



Uji coba siaran televisi digital terrestrial ini bersifat non komersial dengan masa laku uji coba paling lama selama 6 bulan dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu yang ditentukan.



Tujuan beberapa stasiun televisi melakukan uji coba siaran TV digital ini sekaligus untuk melakukan penelitian terhadap berbagai aspek teknis dan non teknis yang meliputi kinerja perangkat dan sistem penyiaran multipleksing, perencanaan dan konfigurasi jaringan SFN, MFN, dan/atau gabungan SFN dan MFN.



Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan menilai migrasi siaran dari analog ke digital ini adalah suatu keniscayaan dan seluruh masyarakat Indonesia harus menerimanya, meskipun harus membeli perangkat set of box terlebih dahulu yang harganya saat ini masih cukup mahal.



Menurutnya, untuk dapat menerima sinyal siaran digital, televisi yang dimiliki oleh masyarakat harus disesuaikan. Jika tidak, masyarakat dapat menggunakan set of box yang rencananya akan disiapkan oleh pemerintah.



“Cepat atau lambat, masyarakat sudah harus menerima siaran digital ini,” katanya.



Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, sejumlah industri penyiaran dan stakelholder terkait saat ini sudah mulai mendorong untuk percepatan migrasi analog ke digital dalam waktu dekat.



Namun, sampai saat ini penyiaran digital masih belum memiliki payung hukum, jika RUU Penyiaran masih belum rampung oleh pemerintah dan DPR.



“Semua pihak sudah menyambut positif soal migrasi ini. Dari industri penyiaran juga sudah mulai mendorong agar segera melakukan migrasi,” tukasnya.



BISNIS.COM

Berita terkait

Ceramah Ustaz Syam Menuai Protes, KPI Peringatkan TransTV

19 Juli 2017

Ceramah Ustaz Syam Menuai Protes, KPI Peringatkan TransTV

KPI memberikan surat peringatan kepada TransTV untuk program acara Islam itu Indah yang dipandu penceramahnya ustad Syam.

Baca Selengkapnya

DPR Berharap RUU Penyiaran Selesai pada Masa Sidang Berikutnya

24 Mei 2017

DPR Berharap RUU Penyiaran Selesai pada Masa Sidang Berikutnya

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap RUU Penyiaran bisa disahkan menjadi UU pada masa sidang berikutnya.

Baca Selengkapnya

KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV, Ini Penyebabnya

12 Mei 2017

KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV, Ini Penyebabnya

KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, terkait siaran iklan Partai Perindo.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas, Ini Poin-poin Krusial  

25 Februari 2016

Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas, Ini Poin-poin Krusial  

Salah satu poin yang penting dalam rencana revisi UU Penyiaran adalah pemberian denda bagi mereka yang menyalahi aturan siaran.

Baca Selengkapnya

Tiffatul: Pemilik TV Dilarang Intervensi Redaksi

24 September 2013

Tiffatul: Pemilik TV Dilarang Intervensi Redaksi

Saat ini pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran.

Baca Selengkapnya

Hanura: KPI Tebang Pilih Kasus RCTI dan Indovision

10 Mei 2013

Hanura: KPI Tebang Pilih Kasus RCTI dan Indovision

Beredarnya rekaman tersebut, kata Yuddy, harus dicermati oleh masyarakat karena ia yakin rapat bukan diadakan oleh kader maupun politikus partai.

Baca Selengkapnya

Tak Puas, KPI Panggil Lagi RCTI dan Indovision

9 Mei 2013

Tak Puas, KPI Panggil Lagi RCTI dan Indovision

KPI merasa tidak puas atas jawaban sekretaris perusahaan.

Baca Selengkapnya

KPI Tetap Panggil Harry Tanoe

8 Mei 2013

KPI Tetap Panggil Harry Tanoe

Waktu pemanggilan, kata Ezki, masih harus disesuaikan dengan jadwal Hary Tanoe dan Rudy.

Baca Selengkapnya

Stasiun TV Harus Beri Slot pada Semua Partai

8 Mei 2013

Stasiun TV Harus Beri Slot pada Semua Partai

Politikus Golkar mengklaim kegiatan Golkar yang disiarkan TV One selalu didasarkan pada hubungan profesional.

Baca Selengkapnya

MNC Anggap Janggal Pemanggilan Hary Tanoe oleh KPI

8 Mei 2013

MNC Anggap Janggal Pemanggilan Hary Tanoe oleh KPI

RCTI menilai panggilan tersebut tidak memiliki konteks yang jelas, sebab KPI memanggil mereka terkait rekaman video yang beredar di Youtube.

Baca Selengkapnya