Putar Rekaman Sanusi, KPK Cari Pihak Lain di Suap Reklamasi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 14 Juli 2016 14:52 WIB

Tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebut membagikan duit suap reklamasi dari pengembang kepada anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI. Informasi ini terkuak saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan antara Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan fakta rekaman itu dimunculkan dalam persidangan untuk mendapatkan fakta-fakta baru. "KPK membutuhkan penguatan, termasuk kemungkinan kemunculan fakta-fakta baru di persidangan dan apakah kesaksian itu akan masuk pertimbangan dari putusan hakim," kata dia di kantornya, Kamis, 14 Juli 2016.

Priharsa mengatakan pemutaran rekaman dalam persidangan ini merupakan strategi KPK untuk meyakinkan hakim bahwa ada pihak lain yang terlibat. Dalam persidangan, hakim pun mengkonfrontasi fakta rekaman itu kepada para saksi.

Priharsa mengatakan kini lembaganya akan semakin mendalami praktek bagi-bagi uang kepada anggota Balegda. Namun dia tak menyebutkan lembaganya akan menetapkan tersangka baru. "Belum ada. Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, dalam agenda sidang terdakwa Ariesman Widjaja, bos Agung Podomoro Land, Jaksa Alif Fikri, memutarkan rekaman suara percakapan Pupung dengan Sanusi.

Rekaman tersebut memperdengarkan Pupung berjanji akan membagi-bagikan uang kepada anggota DPRD DKI jika hadir saat rapat paripurna dan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah.

Jika yang hadir dalam rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan, Pupung akan berkoordinasi lagi dengan bosnya, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Gini, Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa saya lapor bos, supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi, seperti yang terdengar dalam rekaman. (Baca: Kirim Surat ke Istana, Ahok: Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan)

Sanusi mengatakan pembahasan sudah rampung. Namun sidang paripurna harus diundurkan. Ia juga mengadu beberapa anggota DPRD DKI Jakarta khawatir tidak kebagian “uang pelicin” tersebut karena Prasetyo diduga tidak membagi jatah sama rata.

Pupung menanggapi, pembagian uang oleh Prasetyo memang sangat berantakan. "Itu kan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau-balau, dia makannya kebanyakan," tuturnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya