Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Juni 2016. Dalam persidangan yang ketiga ini, Jessica kembali tidak didampingi keluarga. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu, 13 Juli 2016.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. Sama seperti Selasa kemarin, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Hani, teman Jessica dan Mirna. Juga tiga pegawai kafe Olivier. Kehadiran para saksi hari ini sebagai saksi kunci dinilai Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, penting.
Pantauan Tempo, ruangan sidang Kartika I di PN Jakarta Pusat tampak berbeda. Ada empat layar televisi terpasang di dalam ruangan. Televisi berukuran 48 inci itu terpasang di depan bangku penonton bagian kiri, menghadap hakim, jaksa, dan kuasa hukum. Selain itu, di belakang kursi jaksa penuntut umum, ditempatkan sebuah layar infocus yang sedang dipersiapkan.
Rencananya, jaksa akan memutar rekaman kamera pengintai atau CCTV di kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Otto mengharapkan rekaman tersebut dibuka agar semua orang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menurut dia, CCTV bisa menjadi petunjuk.