Yogyakarta Biarkan Perusahaan Langgar Aturan THR  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 12 Juli 2016 17:34 WIB

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta hanya memberi peringatan kepada sejumlah perusahaan yang terbukti tidak menaati regulasi baru pemerintah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Pada Lebaran ini, tercatat ada lima perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang notabene sudah resmi berlaku sejak Maret 2016. "Kelima perusahaan itu membayarkan THR pada karyawan baru H-1 dari seharusnya H-7," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, Selasa, 12 Juli 2016.

Dari lima perusahaan itu, dua di antaranya selain terlambat membayarkan, hanya memenuhi 75 persen dari kewajiban jumlah THR yang seharusnya dibayarkan. “Belum penuh satu kali gaji pokok atau upah minimum meskipun karyawan bersangkutan sudah bekerja lebih dari 12 bulan,” kata Rihari.

Perusahaan yang diketahui melanggar peraturan tentang THR itu merupakan perusahaan berskala sedang dengan jumlah karyawan antara 20-50 orang. Perusahaan itu bergerak di bidang otomotif, perhotelan, sampai penyedia jasa outsourcing.

Rihari menuturkan, sanksi denda sebesar 5 persen sesuai dengan regulasi baru bagi perusahaan yang telat membayarkan THR atau membayar THR tak sesuai ketentuan belum akan dilaksanakan pada perusahaan yang telat membayar itu. "Tapi untuk dua perusahaan yang sudah telat membayar dan besarnya tak sesuai dengan ketentuan, kami akan tindak jika tak segera memenuhi kewajiban pada karyawannya," ujar Rihari berdalih.

Pemerintah Kota Yogyakarta berdalih tak menerapkan sanksi denda atau berat dulu pada perusahaan yang telat membayar THR karena regulasi itu masih baru dan proses sosialisasi lebih ditekankan. "Prinsip kami THR dibayarkan utuh dulu pada karyawan karena kondisi keuangan perusahaan yang telat itu saat kami cek mengaku dalam keadaan sulit," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Santoso menuturkan, regulasi baru tentang THR ini menjadi harapan baru bagi buruh agar proses pembayaran THR makin terjamin dan tak ada pelanggaran lagi hak karyawan. "Melalui regulasi itu kami berharap ada ketegasan yang bisa diterapkan," ujarnya.

Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi kepada Tempo menuturkan, turunnya regulasi soal THR itu seharusnya secara otomatis langsung ditegakkan setelah pemerintah melakukan sosialisasi. "Ketika regulasi itu sudah diterima, praktis langsung berlaku, tidak ada kompromi lagi," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO



Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

12 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

15 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

20 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

22 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

23 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

23 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

24 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya