Contoh vaksin palsu yang disita polisi, 23 Juni 2016. TEMPO/Rezki
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah, Affan Rangkuti, meminta Kementerian Kesehatan memberikan jaminan keaslian vaksin yang akan diberikan kepada calon jemaah haji dan umrah Indonesia. Permintaan itu dilontarkan mengingat adanya kasus vaksin palsu yang mencuat beberapa waktu lalu.
“Umat bisa was-was jika tidak ada keterangan dan jaminan yang jelas, apalagi mau musim haji,” kata Affan saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Juli 2016.
Majelis Ulama Indonesia sudah menggulirkan fatwa soal penggunaan vaksin bagi jemaah haji dan umrah. Fatwa Nomor 5 Tahun 2009 perihal penggunaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah menjelaskan, vaksin diberikan untuk mencegah penyakit meningitis yang disebabkan mikroorganisme, seperti virus atau bakteri.
Dalam fatwa disebutkan, penyakit meningitis bisa menyebar ke dalam darah dan mengakibatkan radang selaput otak hingga menyebabkan kematian. Fatwa itu didasarkan pada peraturan di Arab Saudi yang mewajibkan calon jemaah haji atau umrah melakukan vaksinasi meningitis.
Menurut Affan, Kementerian Kesehatan harus membuat pernyataan dan jaminan vaksin yang disuntikkan kepada jemaah haji dan umrah dipastikan asli. Pemerintah didorong melibatkan organisasi masyarakat Islam dalam menyisir kios obat, apotek, dan produksi vaksin guna menciptakan situasi kondusif buat para calon jemaah haji dan umrah.
Kasus ini mencuat ketika Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap sepuluh tersangka pelaku peredaran vaksin palsu sekaligus pelaku pembuatnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan para pelaku membuat berbagai jenis vaksin palsu sejak 2003. Mereka meracik dengan bahan cairan infus dicampur vaksin tetanus. Vaksin itu dikemas mirip dengan yang asli dan didistribusikan.