'KPK Tak Bisa Keluarkan Spindik Baru untuk Hadi Poernomo'  

Reporter

Sabtu, 9 Juli 2016 13:31 WIB

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Chudry Sitompul, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat kembali Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. "Karena perkara ini sudah sampai pada tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung," kata Chudry kepada Tempo, Sabtu, 9 Juli 2016.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia pada 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak dengan meloloskan keberatan pajak yang diajukan PT BCA.

Atas penetapan tersebut Hadi mengajukan praperadilan dengan alasan penyidik antirasuah yang menangkapnya bukan penyidik legal. Mahkamah Agung memenangkan praperadilan Hadi dan menetapkan status tersangka Hadi dicabut demi hukum. Selanjutnya, KPK mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Chudry membandingkan kasus Hadi dengan kasus Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang berulang kali menjadi tersangka. Dalam perkara itu Kejaksaan Tinggi kembali mengeluarkan sprindik karena La Nyalla berulang kali menang praperadilan. Penyidik kejaksaan tak berusaha mengajukan upaya hukum PK, sehingga ada alasan penyidik untuk membuat sprindik baru.

Dosen hukum Universitas Indonesia itu mengatakan dalam KUHAP dan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, tak ada ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan sprindik setelah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan. Namun, menurut dia, sebaiknya para pihak menghormati substansi putusan Mahkamah Agung yang telah diputus. "Demi kepastian hukum," ucapnya.

Komisi antikorupsi belum menentukan sikap atas penolakan PK tersebut. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia mengatakan ada kemungkinan KPK akan mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Hadi Poernomo sebagai tersangka.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya