Ekspresi mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah menerima uang USD140 ribu dari Waryono Karno dan USD200 dari Rudi Rubiandini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 72 dari 442 narapidana muslim yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, Rabu, 6 Juli 2016. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga 2 bulan.
"Ada beberapa napi yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, yakni 110 orang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Surung Pasaribu kepada Tempo seusai salat Id di Lapangan Lapas Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, Rabu, 6 Juli 2016.
Menurut Surung, 72 napi itu dikabulkan pengurangan masa tahanannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dari total 120 orang yang diajukan mendapatkan remisi.
Sebanyak 49 warga binaan telah diajukan, tapi belum mendapatkan remisi. Pasalnya, kata dia, napi tersbut belum memiliki kelengkapan administrasi. "Yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap, seperti membayar denda atau belum mendapat surat justice collaborator (JC)," katanya.
Dari 72 napi yang mendapat remisi khusus Lebaran, sebagian besar merupakan penyandang kasus tindak pidana korupsi. "Tipikor 49 orang dan sisanya pidana umum," ujar Surung.
Dua napi korupsi, Andi Mallarangeng dan Sutan Bhatoegana, tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri kali ini. Alasannya, kata Surung, mereka tidak memenuhi syarat administrasi.
"Kalau Andi tidak mendapatkan remisi karena dia tidak ada JC, kalau membayar denda sudah. Begitu pun napi lain yang tidak dapat remisi, masalahnya kurang lebih sama," katanya.