Contoh vaksin palsu yang disita polisi, 23 Juni 2016. TEMPO/Rezki
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan minta pelaku dan pengedar vaksin palsu dihukum mati. Dia pun meminta pemerintah mencabut izin fasilitas pelayanan kesehatan yang terbukti bersalah dalam kasus vaksin palsu tersebut.
"Direktur rumah sakit maupun petugas pengadaan dan dokter serta tenaga kesehatan yang terbukti terlibat pidanakan saja seberat-beratnya. Kalau perlu dihukum mati. Jadi jangan ragu dan saatnya kita bersikap," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Juli 2016.
Arteria menilai, perbuatan pelaku vaksin palsu sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. "Masa alasan komersial bisa mengalahkan nilai kemanusiaan?" tuturnya. Karena itu, menurut dia, pelaku vaksin palsu seharusnya tidak dikenakan sanksi hukuman selama 20 tahun penjara.
Menurut Arteria, pelaku vaksin palsu tersebut telah merusak generasi muda Indonesia. Dia berujar, perbuatan para pelaku vaksin palsu bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pencucian Uang. "Ini serious and extra ordinary crime."
Selain itu, Arteria berujar, kasus vaksin palsu ini dapat menjadi ancaman yang serius bagi nasib bangsa di masa depan. Karena itu, dia ingin agar penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal. "Sehingga efek jeranya tidak hanya bagi pelaku melainkan menjadi pembelajaran bagi masyararakat."
Arteria juga beranggapan, kasus vaksin palsu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. "Hal ini mampu men-distrust pemerintah dalam konteks melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ke mana negara? Apalagi berlangsung sejak 2003 dan kita menjadi big market," katanya.
Anggota Komisi II ini pun menambahkan, seluruh pihak terkait harus bertanggung jawab dengan mencuatnya kasus vaksin palsu ini, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Pimpinan BPOM mesti mengevaluasi diri. Kalau merasa tidak bisa kerja ya mundur," ujarnya.
Arteria juga meminta pemerintah segera mengumumkan hasil investigasi peredaran vaksin palsu yang mencakup jenis vaksin, fasilitas pelayanan kesehatan yang terlibat, cakupan peredaran, maupun korban. "Untuk segera dan sedapat mungkin dilakukan upaya pemulihan," ujarnya.