Menteri Yuddy: Pejabat Tak Boleh Terima THR dari Masyarakat  

Reporter

Sabtu, 2 Juli 2016 11:10 WIB

Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meminta tunjangan hari raya ataupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bernomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016.

Surat imbauan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati, wali kota.

“Dengan ini, kami mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak menerima ataupun meminta hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Menteri Yuddy Chrisnandi lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juli 2016.

Yuddy juga berharap pimpinan instansi pemerintah dapat memberikan pembinaan kepada para PNS, anggota TNI, dan aparat Polri di lingkungan masing-masing.

Pertimbangan imbauan itu, ucap Yuddy, pada prinsipnya, setiap PNS, anggota TNI, dan aparat Polri telah bersumpah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Hal itu juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang melarang PNS, anggota TNI, dan aparat Polri menerima gratifikasi.

Pemerintah saat ini, menurut Yuddy, sangat menaruh perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Pemerintah telah memberikan THR kepada mereka.

Kepada para pemimpin instansi pemerintah, Yuddy berpesan agar menindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku apabila ada bawahannya yang menerima atau meminta THR, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat.

LARISSA HUDA




Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya