Kasus Suap Panitera, Ketua MA: Pencegahan Sudah Luar Biasa

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 1 Juli 2016 23:05 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua Kanan) menyaksikan barang bukti uang dalam kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, 16 Juni 2016. Empat tersangka yang ditahan terdiri dari Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali geleng-geleng kepala perihal makin banyaknya kasus panitera terseret perkara suap dan kemudian tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku tak tahu kenapa hal itu masih terjadi hingga sekarang.

"Pencegahan oleh kami sudah luar biasa, tapi masih terjadi. Ya udeh deh, biarin aja, biar bertanggung jawab (pelakunya)," klaim Hatta Ali saat dicegat awak media usai buka bersama di Mabes Polri, Jumat, 1 Juli 2016.

Kasus suap panitera terbaru terjadi kemarin. Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso dan staf konsultan hukum Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani. Operasi berlangsung di dua tempat.

Ahmad Yani diduga memberikan duit 28 ribu dolar Singapura kepada Santoso. Adapun duit itu disebut berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, yang ingin memenangkan gugatan dari PT Mitra Maju Sukses.

Sebagai catatan, sebelum operasi itu berlangsung, pada hari yang sama majelis hakim memberi putusan yang memenangkan pihak tergugat, yaitu PT Kapuas Tunggal Persada.

Hatta mengatakan akan memperketat lagi pengawasan di Pengadilan Negeri, tidak hanya sekedar mengimbau ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, akan membuka layanan aduan masyarakat lewat telepon genggam.

Adapun untuk kasus di PN Pusat, Hatta Ali enggan berkomentar banyak. "Saya dengar dia itu termasuk orang yang baik. Baru sekarang kena," ujarnya.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Yudisial Aidul Fitri mengatakan ikut mengecek perkara Santoso meski Komisi Yudisial tak berwenang langsung menangani perkara itu. Tadi pagi Aidul mengecek kantor Santoso untuk melihat di mana celah suap berada. "Saya lihat ternyata penjagaannya ketat. Masuk susah, keluar susah, kok bisa masih bocor," ujarnya.

Aidul menambahkan bahwa dirinya belum menemukan arah kuat keterlibatan hakim di perkara Santoso. Malah, kata ia, bisa jadi tak ada keterlibatan hakim sama sekali di perkara ini.

"Banyak panitera, sopir, yang memanfaatkan nama hakim. Di satu sisi, banyak pencari keadilan yang mencari cara untuk mepengaruhi hakim. Padahal, belum tentu berhubungan dengan hakim panitera itu. Jangan tertipu," ujar Aidul.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah menelusuri keterlibatan hakim di perkara Santoso. Menurut pimpinan KPK, Basaria, kemungkinan keterlibatan hakim itu ada. "Penyidik KPK masih melakukan pengembangan," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

7 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

13 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya