Politikus Demokrat Ditangkap, KPK: Tak Ada Anggota DPR Lain  

Rabu, 29 Juni 2016 23:00 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Laode M. Syarif (tengah) dan Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK, Yayuk Andriati (kiri) melakukan jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, 29 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik KPK tidak menemukan keterlibatan anggota DPR lain dalam operasi tangkap tangan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, Selasa, 28 Juni 2016.

"Belum didapat dan masih dipelajari," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu, 29 Juni 2016. Ia menjelaskan, penyidik hanya menemukan 3 bukti transfer yang diduga suap. Menurut dia, kasus ini masih dalam pengembangan dan masih akan diselidiki.

Baca juga:
Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana


"Kalau pertanyaan apakah berhubungan dengan gubernur? Belum kami dapatkan, dan belum ada informasi apakah ada aliran dana ke partai politik," ujar Syarif. Ia mengatakan aliran dana ini jugas masih dalam pengembangan penyidik. Ia tak ingin memaparkan lebih detil karena hal ini merupakan strategi penyidik.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Juni 2016. Awalnya, KPK menangkap Noviyanti, sekretaris dari Putu, sekitar pukul 18.00 WIB. Suami Noviyanti, Muchlis, ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Petamburan.

Pada pukul 21.00 WIB, penyidik mengamankan Putu di perumahan DPR. Dua jam berikutnya, KPK menangkap pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, sekitar pukul pukul 23.00 WIB.

"Mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi cepat, lalu diterbangkan ke Jakarta, Rabu pagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. Menurut dia, penyidik KPK bergerak ke Tebing Tinggi di Sumatera Utara sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 29 Juni. "Yang diamankan di sana adalah orang kepercayaan IPS (Putu) bernama SHM (Suhemi) dan dibawa ke Jakarta," kata Basaria.

Basaria menjelaskan dugaan suap ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Ia bercerita, ada rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Kepala dinasnya, Suprapto, memiliki proyek bernilai Rp 300 miliar. Proyek ini menjadi latar belakang dugaan penyuapan ini.

Pada saat yang sama, Suhemi memiliki jaringan dengan Putu. "Dia memberikan janji bisa mengabulkan proyek itu," ujar Basaria. Menurut Basaria, pemberian suap Yogan dan Surapto dilakukan melalui beberapa transfer. KPK sendiri sudah menyita 3 buah bukti transfer, salah satunya diberikan melalui rekening Muchlis. Penyidik juga menyita uang $Sin 40 ribu saat menangkap Putu.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Putu, Noviyanti, dan Suhemi sebagai penerima. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Yogan dan Suprapto sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

REZKI ALVIONITASARI


Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

8 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

10 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya