BPOM Amankan Vaksin di 28 Layanan Kesehatan

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 28 Juni 2016 17:43 WIB

Contoh vaksin palsu yang disita polisi, 23 Juni 2016. TEMPO/Rezki

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengamankan sejumlah vaksin yang didapat dari 28 sarana pelayanan kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap kasus peredaran vaksin palsu.

"Umumnya 28 sarana pelayanan kesehatan itu merupakan rumah sakit swasta, klinik, dan rumah sakit bersalin," kata pelaksana tugas Kepala BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid, di Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.

Bahdar enggan menyebutkan nama-nama rumah sakit tersebut. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan lebih dulu. Setelah itu, barulah pihaknya mengumumkan nama-nama sarana pelayanan kesehatan tersebut. "Segera akan kami ungkap," ujarnya.

Ke-28 sarana pelayanan kesehatan tersebut, menurut Bahdar, berada di sembilan wilayah cakupan pengawasan Balai POM, yaitu Pekanbaru, Serang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Mataram, Palu, Surabaya, dan Batam.

Namun Bahdar belum bisa memastikan vaksin-vaksin yang diamankan itu merupakan produk palsu. Dia mengambil contoh, Balai POM di Palu menemukan vaksin tersebut dibeli dari sumber yang tidak resmi. "Mungkin dibeli dengan harga murah, tapi bukan berarti palsu," tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keduanya mendapati ada lima sumber yang membuat rantai peredaran vaksin palsu tersebut. Daerah penyalur vaksin ilegal itu di antaranya Pondok Aren, Bekasi, Subang, Semarang, dan Jakarta.

Daerah Subang, menurut Bahdar, menyalurkan vaksin-vaksin tersebut ke kawasan Indonesia timur. Sedangkan empat daerah lain menyalurkannya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Bahdar mengatakan pengawasan terhadap vaksin palsu masih terus berlanjut di 32 provinsi sesuai dengan wilayah cakupan Balai POM. Pihaknya juga telah memerintahkan Sarana Produksi dan Distribusi mengevaluasi sistem pendistribusian dan sumber produk yang disalurkannya.

"Kami dari Badan POM prihatin. Kami kecewa terhadap perbuatan kriminal yang masuk ke ranah bayi," ucapnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya