Minta THR ke Pengusaha, Ketua Pengadilan Tembilahan Dimutasi  

Reporter

Selasa, 28 Juni 2016 14:51 WIB

newsbomb.gr

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, Erstanto Windio Lelono dijatuhi hukuman disiplin berat berupa mutasi ke Pengadilan Tinggi Ambon sebagai hakim non-palu. "Ini hasil keputusan rapat pimpinan Mahkamah Agung," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2016.

Hukuman ini dijatuhkan Mahkamah Agung karena Erstanto mengeluarkan surat edaran yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha. Surat ini diedarkan secara terbuka dan mencantumkan kop Pengadilan Negeri Tembilahan.

Adapun surat tersebut berbunyi:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fidtri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y. Erstanto Windioleleno, SH, MH, dilengkapi NIP: 19731022 199903 1004.

Selain dimutasi ke Pengadilan Tinggi Ambon, Erstanto mendapat hukuman tambahan berupa penghentian sementara pembayaran tunjangan. "Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin," ujar Suhadi.

Komisi Yudisial mengapresiasi gerak cepat Mahkamah Agung. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan hukuman kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan ini merupakan bentuk pencegahan yang harus dilakukan. "Pengawasan hanya akan turun sebagai upaya terakhir," tuturnya.

Farid berharap selanjutnya Mahkamah Agung lebih responsif terhadap publik. Pemberlakuan hukuman tidak tebang pilih kepada siapa pun yang melakukan kesalahan.

Menurut Farid, pemberian hukuman kepada Erstanto diharapkan menjadi sebuah model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya