Kasus Tanah Cengkareng, Ahok Curiga Sejak Ada Pejabat Bagi-bagi Duit  

Reporter

Selasa, 28 Juni 2016 11:12 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ILUSTRASI: TEMPO/ INDRA FAUZI)

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga gratifikasi dalam pembelian tanah seluas 4,6 hektare di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat, diterima salah satu kepala bagian di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. "Makanya kami copot. Kenapa beli (tanah) pakai tarik-tarik kontan?" kata gubernur yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok itu di Balai Kota, Selasa, 28 Juni 2016.

Pada awal Januari lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menyerahkan uang gratifikasi Rp 10 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu diterima pejabat di dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI serta Dinas Bina Marga.

Menurut Ahok, Dinas Perumahan menerima uang tersebut dari pihak yang menjual lahan, Toeti Noezlar Soekarno. Toeti mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu.

"Waktu itu, ada sejumlah uang dari hasil pembelian. Saya tanya, kenapa ada duit seperti itu? Jawabnya, ‘Mereka (penjual) kasih, Pak’," ujar Ahok menirukan pengakuan pejabat yang ditanya.

Setelah ditelusuri, Ahok menuturkan sudah curiga saat pemda menerima uang hingga belasan miliar, yang disebut sebagai ungkapan rasa terima kasih. "Ini pasti ada sesuatu. Makanya saya lapor KPK, terus diselidiki," ucap Ahok.

Ahok mengaku semakin curiga saat ada pejabat yang melapor bahwa ada pejabat lain yang sedang bagi-bagi duit. Pejabat yang melapor itu menolak uang itu. "Ada yang mau bagi duit, dia tolak. Ada yang lapor. Nah, saya makin curiga," ujarnya.

Menurut Ahok, pembelian tanah tersebut tercatat dari milik perseorangan dan diatur kepala bidang. Jadi, ucap Ahok, kepala bidang di Dinas Perumahan yang mengetahui seluk-beluk pembelian lahan karena kepala bidang itu yang mengatur transaksi pembelian tanah itu. "Duitnya ada di mana? Enggak tahunya disembunyiin," tuturnya.

Pada 2015, Dinas Perumahan membeli tanah seharga Rp 648 miliar melalui kesepakatan dengan Toeti. Namun pembelian tanah yang untuk membangun rumah susun tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran 2015 yang dibuka pada awal Juni 2016.

LARISSA HUDA






Advertising
Advertising



Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

15 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya