TEMPO.CO, Jakarta -Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat masih keberatan dengan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dalam pandangan mini fraksi, Senin, 27 Juni 2016, sore, PKS dan Demokrat memberi catatan mengenai RUU yang rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Selasa, 28 Juni 2016 besok.
Juru bicara Fraksi PKS di Komisi Keuangan, Ecky Awal Mucharam, mengatakan seharusnya kebijakan tax amnesty didahului dengan adanya reformasi perpajakan. PKS menganggap, masih banyak pasal krusial dalam pembahasan RUU Tax Amnesty yang jika dipaksakan dapat berdampak buruk bagi negara.
PKS menginginkan, pengampunan tak berlaku pada hutang pokok pajak. Ampunan hanya diberikan pada sanksi administrasi berupa denda sebesar 48 persen, serta sanksi pidana. "PKS juga ingin agar tarif tebusan sesuai dengan undang-undang terkait perpajakan, yakni sebesar 30 persen maksimal," ujarnya.
Selain itu, PKS meminta pasal mengenai harta yang dideklarasikan dihapus. Ecky meminta dana repatriasi benar-benar masuk ke sektor riil dan infrastruktur sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja. PKS meminta pemerintah agar pemberlakuan holding periode minimal 5 tahun.
Selain itu, PKS mempermasalahkan penerapan tax amnesty hingga 31 Maret 2017. "PKS keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial tersebut," tuturnya. "Namun, PKS menghargai proses pembahasan oleh Panitia Kerja Tax Amnesty serta Komisi XI dan menyerahkan pengambilan keputusan pada rapat di tingkat paripurna."
Sementara itu, juru bicara Fraksi Demokrat di Komisi XI, Evi Zainal Abidin, mengatakan masih terdapat pasal dalam RUU Tax Amnesty yang belum memenuhi asas manfaat dalam perekonomian, asas keadilan sosial, dan asas tata kelola yang baik. Demokrat menilai, jika tax amnesty menghapuskan pajak terhutang, potensi penerimaan negara tidak akan maksimal.
"Untuk menjaga dan memelihara keadilan serta memaksimalkan penerimaan negara, definisi pengampunan seharusnya hanya dibatasi pada sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Pajak terhutang tetap harus dibayar sebagai bagian dari tarif tebusan," ujar Evi.
Demokrat juga mempermasalahkan pasal mengenai jenis harta yang tidak mempertimbangkan asal-usul harta tersebut, seperti dari tindak kejahatan terorisme, narkoba, perdagangan manusia, dan korupsi. "Dengan tidak mempertimbangkan asal usul harta, sama saja dengan melegalisasi tindak pidana pencucian uang," katanya.
Selain itu, Fraksi Demokrat keberatan dengan tarif tebusan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Seharusnya, keberpihakan bagi UMKM diwujudkan melalui pemberlakuan tarif pajak serendah-rendahnya dalam undang-undang perpajakan lainnya. Namun, Evi berujar, partainya setuju agar RUU tersebut dibawa ke paripurna. "Dengan tetap memperhatikan catatan yang kami berikan," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini
4 Januari 2024
KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif
3 Januari 2024
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.
Baca SelengkapnyaGanjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden
12 Desember 2023
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.
Baca SelengkapnyaStrategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam
12 Desember 2023
Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.
Baca SelengkapnyaKalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI
10 Agustus 2023
rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAnwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal
13 April 2023
Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20
8 April 2023
Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor
7 April 2023
Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya
7 April 2023
Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya
1 Maret 2023
Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.
Baca Selengkapnya