Ombudsman Simpulkan Kemkominfo Lakukan Maladministrasi

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 27 Juni 2016 17:19 WIB

Ombudsman Republik Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyimpulkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melakukan maladministrasi dalam kasus PT Corbec Communication. Kesimpula ini diambil dalam gelar mediasi antara PT Corbec dengan Kementerian Kominfo pada Senin, 27 Juni 2016.

Mediasi lanjutan ini terkait dengan tuntutan perusahaan telekomunikasi tersebut yang tak kunjung dipenuhi Kemkominfo. Tercatat sudah setahun lebih sejak Kemkominfo berjanji untuk mencari solusi penundaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penerbitan surat penetapan kode akses, penomoran, interkoneksi, serta pita lebar frekuensi radio untuk Broadband Wireless Acces (BWA) PT Corbec Communication.

“Berdasarkan hasil peneriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berkesimpulan bahwa telah terjadi maladministrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi,” ujar anggota Ombusman RI Ahmad Alamsyah saat membacakan putusan hasil mediasi di gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Baca: Jalan Panjang Mediasi antara PT Corbec dan Kementerian Kominfo

Alamsyah mengungkapkan, maladministrasi yang dilakukan Kemkominfo ada dua. Pertama, pengabaian kewajiban hukum dalam hal belum dilaksanakannya putusan inkracht. Kedua, penundaan berlarut atas pelaksanaan putusan inkracht karena telah berkekuatan hukum tetap sejak 2010, yang hingga kini belum ada tindak lanjut.

Atas hal ini, Kemkominfo harus melaksanakan putusan tersebut dengan memberikan penomoran atau kode akses dan menjamin interkoneksi. Pelaksanaan putusan ini dilakukan setelah perubahan sejumlah regulasi terkait, khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP).

Persoalan ini bermula pada rentang waktu 2001-2003. Saat itu, PT Corbec Communication beroperasi berdasarkan izin penyelenggaraan Internet Services Provider (ISP). Setelah tahun 2003, perusahaan ini mendapat izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis paket switched. Sehingga, izin ISP tak dipakai lagi karena sudah tercakup dalam izin barunya.

Namun, izin baru tersebut dilekati dengan hak dan kewajiban tertentu. PT Corbec Communication tidak mendapatkan hak mengenai kode akses/penomoran dan frekuensi. Akibatnya, operasional perusahaan ini berhenti sementara. Karena haknya tak kunjung didapat, PT Corbec Communication mengajukan gugatan ke PTUN kepada Kemkominfo pada 26 Februari 2009. Perkara ini dimenangkan PT Corbec hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 31 Januari 2013.

Putusan kasasi ini mewajibkan Kementerian Kominfo untuk menerbitkan surat keputusan berupa surat penetapan kode akses serta frekuensi radio untuk BWA dengan cakupan nasional. Tapi, Kementerian Kominfo mengatakan putusan kasasi PTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

12 Juli 2017

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

Pemerintah terus melanjutkan pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di perbatasan.

Baca Selengkapnya

DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

12 Mei 2017

DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran.

Baca Selengkapnya

Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

9 Mei 2017

Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

Aplikasi untuk pemudik itu berisi berbagai informasi mulai dari
cuaca hingga lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

29 Maret 2017

Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

Pemerintah memberikan pelatihan kepada para pelaku startup dengan menyediakan sejumah mentor dan kurikulum.

Baca Selengkapnya

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

23 Maret 2017

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan.

Baca Selengkapnya

Bahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia  

4 Maret 2017

Bahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia  

Arab Saudi tertarik bagaimana Indonesia menata media melalui Dewan Pers. Dengan demikian tidak ada intervensi dari pemerintah atas media.

Baca Selengkapnya

Ketua KY: MA Harus Tumbuhkan Kepercayaan kepada KY

1 Maret 2017

Ketua KY: MA Harus Tumbuhkan Kepercayaan kepada KY

"Ini yang sedang kami bangun dulu. Jadi kepercayaan antara MA dan KY ini penting."

Baca Selengkapnya

Kemkominfo Tak Syaratkan Sertifikat Digital untuk Medsos

23 Februari 2017

Kemkominfo Tak Syaratkan Sertifikat Digital untuk Medsos

Menurut dia, sosial media sendiri telah melakukan verifikasi terhadap para penggunanya melalui email.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Desak Facebook Buka Kantor di Indonesia  

16 Februari 2017

Pemerintah Desak Facebook Buka Kantor di Indonesia  

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak layanan over the top (OTT) global Facebook untuk membuka kantor di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rudiantara Sampaikan Kemajuan Palapa Ring di Konvensi HPN

8 Februari 2017

Rudiantara Sampaikan Kemajuan Palapa Ring di Konvensi HPN

Menkominfo mengatakan pembangunan proyek Palapa Ring dijadwalkan selesai pada 2018.

Baca Selengkapnya