Vaksin Palsu, Ketika Cairan Infus Dicampur Vaksin Tetanus  

Reporter

Sabtu, 25 Juni 2016 10:19 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya (kiri) dan KepalaBiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto menjelaskan tentang penangkapan tersangka pembuat dan penyalur vaksin palsu di Mabes Polri, Jakarta, 23 Juni 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sepuluh tersangka pelaku peredaran vaksin palsu sekaligus mencokok pelaku pembuatnya di Bekasi. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap mereka di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Para pelaku, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya, sudah membuat berbagai jenis vaksin palsu sejak 2003. Mereka meraciknya dengan bahan cairan infus dicampur vaksin tetanus. "Dikemas mirip dengan yang asli dan didistribusikan," kata Agung di kantornya, Kamis, 23 Juni 2016.

Menurut Agung, pelaku membuat satu paket vaksin palsu dengan biaya Rp 150 ribu dan dijual Rp 250 ribu. Padahal, ucap dia, harga vaksin asli Rp 800-900 ribu per paket. Keuntungan mereka sebesar Rp 20-25 juta setiap minggu. "Penyebarannya sudah menyeluruh di Indonesia," ucap Agung.

SIMAK:
Polisi Tangkap Pembuat, Pengedar, dan Penjual Vaksin Palsu
Polisi Ungkap Peredaran Lima Vaksin Palsu di Jakarta

Ia menjelaskan, polisi bergerak menyelidiki vaksin palsu setelah menemukan kasus beberapa anak sakit hingga meninggal setelah divaksinasi. Namun Agung belum bisa memastikan, apakah anak-anak ini diberi vaksin palsu.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan tempat penjualan vaksin yang tidak memiliki izin mengedarkan. Tempat ini ada di Karang Satria, Bekasi. "Polisi menemukan satu tempat yang di dalamnya banyak vaksin. Penemuan ini dikembangkan dengan menangkap J, pemilik toko Azka Medica di Bekasi."

Sepuluh orang yang ditangkap terdiri atas 5 produsen atau pembuat, 2 kurir, 2 penjual, dan 1 pekerja percetakan yang mencetak label vaksin. Mereka dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi adalah 195 bungkus vaksin hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, 81 bungkus vaksin.

REZKI ALVIONITASARI




Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya