Tim Pakar Hukum Laut Ajak Cina Bahas Laut Cina Selatan
Editor
Mustafa moses
Kamis, 23 Juni 2016 09:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menajamkan rencana membentuk tim pakar hukum laut internasional. Ini dilakukan setelah memanasnya perdebatan mengenai klaim wilayah di sejumlah titik di Laut Cina Selatan. Tim yang dipimpin pakar hukum laut Hasyim Djalal tersebut nantinya akan dikoordinasi Kementerian Luar Negeri.
"Ini isu hukum internasional, harus dibuka komunikasi yang didasari logika (hukum) yang sama," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman saat dihubungi Tempo, Kamis pagi, 23 Juni 2016.
Damos mengatakan pemerintah Indonesia pun ingin memperjelas maksud pemerintah Cina, yang menyebutkan istilah overlapping claim, tradisional fishing ground, dan 9 dashed line (9DL). Pasalnya, rujukan tersebut, ujar Damos, tak mengacu pada hukum internasional yang berlaku.
"Selama ini kan selalu kami tagih apa sih maksudnya 9DL itu, tapi tidak ada penjelasan resmi," tutur Damos.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menginisiasi pembentukan tim tersebut dalam rangka menyelesaikan masalah Laut Cina Selatan.
Tim itu, kata Luhut, akan membantu memperjelas aspek hukum yang berkaitan dengan zona laut yang diperebutkan pemerintah Cina dan sejumlah negara ASEAN tersebut.
Pembentukan tim tersebut, ucap Luhut, sudah disetujui Presiden Joko Widodo. "Ini soal bagaimana enaknya, agar hubungan kita dengan Tiongkok (Cina) tetap baik tapi kedaulatan tak terganggu."
Pada 17 Juni lalu, kapal ikan Cina, Han Tan Cau bernomor lambung 19038, ditangkap TNI Angkatan Laut atas dugaan illegal fishing di perairan Natuna. Kapal itu diawaki enam pria dan satu wanita berkewarganegaraan Cina.
Penangkapan kapal tersebut lantas diprotes pemerintah Cina, meski tidak secara langsung. Sikap pemerintah Cina terungkap dalam pernyataan yang diunggah ke website resmi Kementerian Luar Cina pada 20 Juni lalu.
YOHANES PASKALIS