Protes Pembatalan 3.143 Perda, Ini Mekanismenya  

Reporter

Rabu, 22 Juni 2016 23:03 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai memberikan keterangan pers didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Ribuan perda yang dihapus memiliki empat kategori, yaitu menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, serta bertentangan dengan Undang-Undang. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan ada mekanisme bila pemerintah daerah ingin melayangkan protes pencabutan 3.143 perda oleh pemerintah. "Ada mekanisme bagi yang tidak puas," katanya saat dihubungi pada Rabu, 22 Juni 2016.

Soni menjelaskan, jika perda dicabut gubernur, pemerintah setingkat kabupaten/kota boleh melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, bila perda dicabut Kemendagri, maka pemerintah daerah di bawahnya boleh mengadukannys ke Presiden.

"Kalau protes datang dari masyarakat, ia menyarankan melaporkan hal itu melalui pengadilan tata usaha negara dan mengikuti prosedur pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung," kata Soni.

Hingga saat ini, Soni mengaku tidak ada laporan protes yang masuk. Sebab, menurut dia, wakil pemerintah daerah, yang kebanyakan berasal dari bagian biro hukum, sudah ikut membahas pencabutan peraturan daerah dalam 5 bulan ini. "Perwakilan Pemda sudah ikut bahas kebijakan ini," ujarnya.

Kebijakan mencabut aturan itu, dia berujar, justru menguntungkan pemda setempat. Daftar Perda yang dibatalkan bisa dilihat di situs Kementerian Dalam Negeri, www.kemendagri.go.id, mulai 21 Juni 2016.

Sebanyak 3.143 perda yang dibatalkan itu terdiri atas 1.267 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan gubernur; 1.765 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri; dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dicabut Mendagri.

Menanggapi pembatalan perda oleh pemerintah pusat, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan akan meminta klarifikasi. “Apakah pembatalan itu batal (seluruhnya), atau hanya beberapa pasal yang dibatalkan dan perlu direvisi,” ujarnya di Bandung, Rabu, 22 Juni 2016.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berniat meminta klarifikasi untuk memastikan langkah selanjutnya. “Kita butuh kejelasan supaya ada gerak cepat menyelesaikannya, ada kejelasannya,” ucapnya.

Aher akan meminta klarifikasi itu saat menghadiri undangan sosialisasi penghapusan perda dan peraturan kepala daerah di Kemendagri. Ia mengaku baru tahu ada dua perda provinsi Jawa Barat yang dibatalkan. Padahal ada tiga daftar perda Jawa Barat yang dihapus.

MITRA TARIGAN | AHMAD FIKRI


Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya