Lima Perda Dicabut, Wali Kota Kupang Pasrah  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 21 Juni 2016 15:54 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Penghapusan ribuan perda tersebut karena menghindari polemik sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi baik makro maupun mikro. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Kupang - Kementerian Dalam Negeri mencabut lima Peraturan Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan bagian dari 3.143 perda yang dicabut pemerintah pusat. Pemerintah setempat pasrah terhadap pencabutan itu. "Ada lima perda yang dicabut, tapi tidak berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada wartawan, Selasa, 21 Juni 2016.

Pencabutan Perda ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang pencabutan/perubahan peraturan daerah.

Perda yang dicabut ialah Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Selanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan.

Ada juga Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penerbitan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar. Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah, serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas Permainan Golf. "Semua perda yang berhubungan dengan pelayanan publik dihapuskan biaya pajaknya demi peningkatan pelayanan," katanya.

Kepala Bagian Hukum Kota Kupang Alan Girsang mengatakan lima perda yang dihapus pemerintah pusat merupakan perda yang dianggap memperlambat investasi di daerah ini. "Sejauh ini, kami tidak akan mengajukan gugatan atas pencabutan lima perda tersebut," ujarnya.

Kewenangan pencabutan perda itu, menurut dia, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya mengikuti keputusan tersebut sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait dengan pengelolaan air bawah tanah. "Untuk ketersediaan air bersih, kami masih akan melakukan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengelolaan PDAM," katanya.

Penghapusan lima perda tidak berdampak signifikan terhadap PAD Kota Kupang karena sumber pajak tertinggi berasal dari sektor jasa, seperti hotel dan restoran.

YOHANES SEO


Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya