Kronologi Penembakan Kapal Ikan Cina di Perairan Natuna

Reporter

Selasa, 21 Juni 2016 05:30 WIB

Kapal penangkap ikan berbendera Cina yang ditangkap TNI-AL di perairan Natuna, pada 17 Juni 2016. dok. TNI-AL

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan asal Cina di perairan Natuna, Kepulauan Riau. "Jumat, 17 Juni 2016, pukul 04.24, kapal TNI Angkatan Laut memergoki 10-12 kapal ikan asing di Natuna di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia," kata Arrmanatha dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2016.

Kapal-kapal asing itu terlihat sedang melempar jaring dan diduga tengah melakukan kegiatan memancing secara ilegal di perairan Indonesia. Melihat kapal TNI AL, kapal asing tersebut berpencar melarikan diri. Empat kapal TNI AL melakukan pengejaran secara terpisah. Selanjutnya, kapal TNI AL meminta agar kapal-kapal ikan asing tersebut berhenti dan mematikan mesin.

Pesan itu disampaikan melalui radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara. Namun permintaan tersebut diabaikan. Kapal-kapal asing tersebut justru menambah kecepatan. Setelah beberapa jam melakukan pengejaran, TNI AL melepaskan tembakan peringatan ke udara dan laut. "Langkah penegakan hukum melalui peringatan tersebut juga diabaikan," ujar Tata, sapaan Arrmanatha.

Beberapa kapal asing bermanuver dan hampir menabrak kapal milik Indonesia. Akhirnya, kapal-kapal ikan asing tersebut lari keluar perairan Natuna ZEE Indonesia. "Satu kapal ikan asing nomor 19038 berhasil diberhentikan dan ditangkap kapal TNI AL pada pukul 09.55 tanggal 17 Juni 2016," tutur Tata.

Saat ditangkap, di dalam kapal asing itu terdapat tujuh anak buah kapal, yang terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. "Ketujuh ABK dalam keadaan baik dan tidak ada yang luka. Mereka dibawa menuju Sabang, Mawang," ucap Tata.

Dalam perjalanan menuju Sabang, Mawang, kapal Republik Indonesia didekati kapal penjaga pantai Cina di perairan Natuna. Mereka meminta kapal Indonesia melepaskan kapal asing yang telah ditangkap. Permintaan itu ditolak TNI AL karena akan dilakukan investigasi dan penegakan hukum.

"Saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan illegal, unreported, and unregulated fishing," kata Tata. Menurut dia, ditemukan sekitar 2 ton ikan di kapal ikan tersebut.

Berdasarkan UNCLOS 1982, kata Tata, semua negara termasuk Indonesia berhak melakukan penegakan hukum di perairannya, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif. "Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di semua perairan Indonesia," ujarnya.

MITRA TARIGAN

BACA JUGA
Kasus Rp 30 M, Apa yang Dilakukan Ahok kepada Sunny?
EKSKLUSIF: Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-teman Ahok



Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

1 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

5 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

6 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

6 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

6 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

13 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

14 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

16 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya