AJI Minta Perusahaan Media Bayar THR Jurnalis Honorer  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 20 Juni 2016 16:47 WIB

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Surakarta - Aliansi Jurnalis Independen Surakarta, Jawa Tengah, mendesak perusahaan media membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya yang tidak berstatus karyawan tetap, seperti kontributor, koresponden, stringer, atau kontrak.

"THR adalah hak pekerja yang secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016," kata Ketua AJI Solo M. Khodiq Duhri, Senin, 20 Juni 2016.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Khodiq mengatakan masih banyak jurnalis berstatus kontributor, koresponden, atau stringer yang dibayangi kekhawatiran tidak mendapat THR. Hal itu tidak lepas dari status ketenagakerjaan mereka yang tidak dianggap sebagai karyawan tetap oleh perusahaan media tempatnya bekerja.

Padahal para jurnalis tidak tetap yang bekerja di berbagai media lokal, nasional, maupun media internasional juga mengemban tugas yang sama dengan jurnalis berstatus karyawan tetap. "Mereka pula yang turut menyiarkan kabar tentang kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya tiap tahun," tutur Khodiq.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan berapa lama bekerja (per bulan) dibagi 12, lalu dikalikan upah 1 bulan.


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu juga mengatur THR menjadi hak buruh berstatus kontrak, buruh on the job training (OJT), dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti pekerja konstruksi bangunan. Bagi buruh tidak tetap, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima.

“Kami juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan dinas terkait di daerah mengawasi proses pembayaran THR di perusahaan media dan tak ragu memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan tersebut," tutur Khodiq.

Di Kabupaten Klaten, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi telah membentuk tim yang bertugas memantau persiapan sejumlah perusahaan dalam membayarkan THR. "Tim ini akan bergerak selama 4 hari dan sudah dimulai pada hari ini," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Klaten Kusmin.

Kusmin mengatakan timnya memantau empat perusahaan per hari. Senin siang, baru dua perusahaan yang disambangi tim tersebut, salah satunya perusahaan di bidang garmen di wilayah Kecamatan Prambanan.

"Kedua perusahaan itu menyanggupi akan membayarkan THR kepada semua karyawannya. Jumlah karyawan di dua perusahaan itu sekitar 2.500 orang," kata Kusmin.


DINDA LEO LISTY


Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

1 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

21 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

22 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

23 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

23 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

25 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya