Bertemu BPK, KPK: 5 Konklusi Soal Kasus Sumber Waras

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 20 Juni 2016 16:36 WIB

Pimpinan KPK usai bertemu dengan pimpinan BPK dalam konklusi masalah Rumah Sakit Sumber Waras di gedung BPK, Senin, 20 Juni 2016. TEMPO/Bagus Prasetiyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan di gedung BPK pada Senin 20 Juni 2016. Pertemuan ini membahas beda persepsi antar dua lembaga negara itu terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Seusai pertemuan, pimpinan KPK menyampaikan hasil pertemuan mereka dengan BPK. “Kami, ketua KPK dan ketua BPK, sudah mencapai kesepakatan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung BPK, Senin, 20 Juni 2016.

Pertama, Agus mengatakan, baik KPK maupun BPK akan menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Kedua, ia melanjutkan, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.

Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dari persoalan RS Sumber Waras. Dengan demikian, KPK tidak akan membawa hal ini ke ranah penyidikan Tipikor.

Keempat, BPK tetap menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RS Sumber Waras. Maka, berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Kelima, KPK dan BPK akan saling bersinergi unyuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers tersebut, pimpinan KPK yang hadir, antara lain Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, dan Laode Muhammad Syarief. Sedangkan dari pihak BPK yang hadir adalah Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Eddy, anggota BPK yang mengaudit soal RS Sumber Waras.

Saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 15 Juni 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK belum memutuskan menghentikan perkara Sumber Waras. Namun Agus mendapat permintaan dari penyelidik untuk menghentikan kasus tersebut. "Kalau ada bukti baru, kami proses lagi. Hari ini belum kami putuskan berhenti. Tapi sampai saat ini, dari laporan ke kami, mereka (penyelidik) tidak menemukan perbuatan melawan hukum."

Adapun kasus ini bermula saat BPK menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada APBD Perubahan 2014 tidak sesuai prosedur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya