TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pencalonan Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo tidak menyalahi prosedur. Sebab, Presiden memiliki hak untuk menolak maupun menerima rekomendasi dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
Peneliti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Erwin Nastomal, bahkan mengatakan Wanjakti tak memiliki peran untuk merekomendasikan nama calon Kapolri. "Wanjakti berperan dalam penentuan jabatan di bawah Kapolri," katanya di kantor Imparsial di Tebet, Jakarta, Ahad, 19 Juni 2016.
Erwin mengatakan gugatan kepada Presiden terkait dengan kesalahan prosedur karena Presiden tak mau mempertimbangkan rekomendasi Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) adalah argumentasi yang tak berdasar. "Dalam prakteknya, itu kebiasaan saja," ujarnya.
Erwin menjelaskan, proses pencalonan Kapolri dilakukan melalui tiga lembaga. Pertama, Komisi Kepolisian Nasional mengajukan rekomendasi kepada presiden. Namun presiden juga masih berhak menerima atau menolak rekomendasi tersebut. Kemudian dari presiden diserahkan ke DPR.
Beberapa waktu lalu, Mapol menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Sebab, menurut mereka, Presiden telah menyalahi prosedur.
Menurut Rudi Kabunang, salah satu penggugat, seharusnya Jokowi memilih calon Kapolri dari nama yang diajukan Wanjakti Polri, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Komisaris Jenderal Budi Waseso, dan Komisaris Jenderal Syafruddin.